Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dan Kalbar bersama dinas terkait menutup paksa tempat permainan ketangkasan yang berada di Jalan Siam Kota Pontianak, karena tidak mengantongi izin operasional.

"Ini sudah kedua kalinya kami datangi tempat permainan ketangkasan ini, setelah sebelumnya empat hari lalu  meminta mereka untuk melengkapi izin dan kami sudah meminta untuk menutup sementara. Namun karena imbauan tidak di indahkan, maka hari ini kami menutup paksa tempat ini," kata  Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak, Senin.

Baca juga: OVO klarifikasi mengenai pencabutan izin usaha oleh OJK
Baca juga: OJK cabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia

Adriana menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan bersama Satpol PP Provinsi, Dinas PTSP, Polresta Pontianak dan aparat TNI. 

"Sebelumnya mereka sudah kami minta untuk membuat pernyataan untuk tidak beroperasi sampai izinnya lengkap dan mereka dikenakan denda paksa karena pelanggaran membuka tanpa izin. Ternyata mereka tetap buka dan terpaksa hari ini kita segel," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Penyelenggaraan Perizinan Wilayah I Kalimantan Barat, Idriyanto mengatakan tempat permainan ketangkasan itu melanggar izin sertifikat standar operasional yang tidak di miliki pengelola sehingga ini tentu sangat fatal.

Baca juga: Bupati Bengkayang minta pihak perusahaan sawit revisi izin usaha
Baca juga: Kadin Pontianak soroti kendala pelayanan izin dan usaha secara online

"Mestinya mereka mengurus proses pengajuan perizinan dan setelah keluar izin sertifikat standarnya baru mereka bisa beroperasional. Karena perizinannya harus di keluarkan oleh PTSP Provinsi, maka kami melakukan penutupan tempat ini," katanya.

Idriyanto menambahkan, penyegelan yang dilakukan pihaknya hari ini masih dalam kategori pembinaan. Jika nantinya izin operasional sudah dikeluarkan, 

"Kita berikan mereka waktu 15 hari untuk mengurus perizinannya, jika masih belum bisa dipenuhi, maka mereka tidak boleh mengoperasionalkan tempat permainan ketangkasan tersebut," katanya.

Baca juga: Pemkot Singkawang lakukan jemput bola bantu perizinan UMKM
Baca juga: Pelaku usaha urus izin sertifikasi halal produk
Baca juga: "SiCANTIK Cloud" mudahkan pembuatan surat izin usaha
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022