Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain petasan di bulan Ramadhan karena berbahaya.
“Pada kesempatan ini kami dari Satpol PP kembali mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain,” kata Satriadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Tak hanya itu, bermain petasan juga dapat menimbulkan potensi terjadinya kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antarkelompok.
Larangan untuk bermain petasan, kata Satriadi, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 8 / 2007 tentang ketertiban Umum. Hal ini juga termasuk kategori tertib lingkungan.
Dalam Pasal 19 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya. Lalu dilarang membunyikan petasan dan sejenisnya, kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
"Sosialisasi terkait petasan secara umum sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara non formal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan,” kata Satriadi.
Dia menambahkan, dari berbagai jenis petasan yang beredar di masyarakat seperti petasan banting maupun jenis kembang api luncur pada dasarnya berbahan dasar peledak yang berbahaya dan mudah terbakar.
“Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat,” kata Satriadi.