Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan (5,6 tahun) terhadap Dedeng Alamsyah terkait pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif NU Kapuas Hulu pada Tahun 2018, di Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

"Dedeng terbukti bersalah membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibantu oleh Arif Budiman dan Indra Dharma Putra," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Adi, dalam persidangan Dedeng Alamsyah terbukti memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu, yang dibantu oleh terdakwa Arif Budiman dan Indra Dharma Putra.

Oleh sebab itu, terdakwa Arif Budiman dan Indra Dharma Putra dalam perkara yang sama dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta masing-masing di denda Rp50 juta.

"Majelis hakim dan jaksa penuntut umum sependapat bahwa perbuatan Dendeng Alamsyah memalsukan RAB merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua Lembaga Pengelola Yayasan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu," jelas Adi.

Disebutkan Adi, para terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1)  ke-1 KUHPidana.

"Untuk itu para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara," ucapnya.

Diketahui pada sidang perkara tersebut, Jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dedeng yakni selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 6  bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar.

Kemudian untuk terdakwa Arif Budiman dan Indra Dharma Putra dalam tuntutan yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Jadi atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim, kami (Kejari Kapuas Hulu) memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," tutur Adi.

Pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif NU Kapuas Hulu pada Tahun 2018, terletak di Jalan Lintas Selatan Kecamatan Putussibau Selatan, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggaran sebesar Rp6 miliar bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Koruptor MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu dituntut tujuh tahun penjara

Baca juga: Kasus korupsi MTs Ma'arif Putussibau kerugian negara Rp2,7miliar

Baca juga: Tiga tersangka Tipikor pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu resmi ditahan

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022