Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara, Kalimantan Barat terus melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD tahun 2022.

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko di Sukadana, Sabtu mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 terus dilakukan KPU dan sudah berjalan baik di Kayong Utara maupun secara nasional di berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: KPU Ketapang sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022
Baca juga: KPU Singkawang mutakhirkan data pemilih berkelanjutan periode Juli 2022.
Baca juga: KPU Bengkayang nyatakan siap jalankan tugas pascapeluncuran tahapan Pemilu 2024

“Kami telah mensosialisasikan atau mendesiminasikan terkait PKPU No 4 tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan sekarang sudah berjalan, dan kami juga terus memantau perkembangannya,” kata Rudi.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait PKPU No. 4 kepada partai politik yang ada, baik yang lolos dan berbadan hukum telah dilakukan sosialisasi pada 29 Juli kemarin.

Baca juga: KPU Kota Pontianak mulai menyiapkan berbagai tahapan Pemilu 2024
Baca juga: KPU Bengkayang konsolidasi persiapan Pemilu 2024
Baca juga: KPU Sambas ikuti bimtek perkuat SDM dan lakukan pemutakhiran data berkelanjutan

“Kemudian ada beberapa parpol yang tidak hadir pada waktu itu, kemudian mereka ingin mendapatkan informasinya yang sama, sehingga akan kami agendakan kembali untuk sosialisasinya,” kata Abdul.

Dalam melakukan sosialisasi tersebut kata Abdul, selain dilakukan dengan tatap muka kepada partai politik, pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui media sosial resmi milik KPU, sehingga aturan-aturan yang ada dapat diunduh dan dipelajari secara bersama.

Baca juga: KPU Kapuas Hulu perbarui data pemilih persiapan Pemilu 2024
Baca juga: Partai peserta pemilu harus terdaftar di Kemenkumham
Baca juga: Anggota KPU dan Bawaslu dilantik Presiden pada 12 April 2022

“Informasi ini kami sebarluaskan baik tatap muka dan juga ke media sosial yang KPUD miliki, dan aturan PKPU Nomor 4 tahun 2022 informasi itu diharapkan semua mendapatkan," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga menyampaikan informasi atau sosialisasi melalui teman-teman media dan diharapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat. "Bagi masyarakat yang ingin mengecek NIK-nya di Sipol, dan anggota partai politik dipersilahkan di situ ada aturannya, panduannya dan responnya,” jelasnya.


Baca juga: Sosok mantan anggota KPU Viryan Azis di mata sahabat
Baca juga: Anggota KPU RI 2017-2022 Viryan Aziz tutup usia
Baca juga: Mantan komisioner KPU Viryan Aziz tutup usia

Pewarta: Andilala dan Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022