Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan sosialisasi di aula kantornya, Jumat (29/7). Khususnya mengenai Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan  penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Peserta sosialisasi yakni utusan dari berbagai partai politik di Ketapang. Sosialisasi dipimpin oleh Tedi Wahyudin sebagai Ketua didampingi para Anggota KPU Ketapang. Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq.

Baca juga: Asisten Setda Ketapang hadiri peluncuran Hari Pemungutan Suara KPU RI

Tedi menegaskan pemilihan legislatif dan presiden serentak pada 2024 semuanya berlandaskan aturan. Terhadap PKPU ini penting untuk semua agar bisa menjalankan pemilihan umum ini sesuai koridor.

"Jadi pahamnya peraturan ini tidak hanya pada anggota KPU. Tapi semua peserta, pihak keamanan, semua elemen hingga masyarakat umum," ungkapnya.

"Harapannya ketika semua paham aturan, maka pemilu bisa berjalan aman dan lancar sesuai aturan. Lataran semua bisa sesuai koridor dan sesuai aturan karena semua paham terhadap aturan yang ada," lanjut Tedi.

Baca juga: DKPP gelar sidang kode etik penyelenggara pemilu Ketapang
Baca juga: KPU Ketapang Miliki Rumah Pintar Pemilu

Sebab itu ia minta para partai politik kooperatif dalam penyelenggaraan pemilu. "Ketika ada partai politik ada tidak paham mengenai di antara aturan yang ada. Maka silakan datang ke kantor KPU pada jam kerja," imbaunya.

Terhadap sosialisasi ini, output yang diharapkan yakni para peserta bisa paham terhadap aturan yang disampaikan. Kemudian menyampaikan kepada rekan-rekan di partainya. Sehingga semua bisa sama-sama paham," harap Tedi.

Pemateri, Ahmad Shiddiq memaparkan rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024. Tahapan itu yakni pengumuman pendaftaran Parpol mulai 29 sampai 31 Juli 2022.

Pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol mulai 1 sampai 14 Agustus 2022. Verifikasi administrasi mulai 2 Agustus sampai 11 September 2022.

Baca juga: KPU Ketapang Tetapkan Calon Bupati Terpilih

Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 14 September 2022. Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol mulai 15 sampai 28 September 2022.

Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022. Penyampaian pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 14 Oktober 2022.

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 9 November 2022.

Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol mulai 10 sampai 23 November 2022. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol mulai 24 November sampai 7 Desember 2022.

Kemudian penetapan Parpol peserta Pemilu serta penetapan hasil pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Pengumuman Parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Baca juga: 475 Personel Gabungan Amankan Pleno KPU Ketapang
Baca juga: KPU Kabupaten Ketapang Musnahkan Ratusan Lembar Surat Suara
Baca juga: KPU Ketapang Ingatkan Pengaturan Saksi

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022