Tim Khusus (Timsus) Polri menyatakan banyak bukti dan telah juga gelar perkara sehingga menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.
 
Baca juga: Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan
 
Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
 
Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis (18/8), dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.
 

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo terancam hukuman mati

Baca juga: Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jadi tersangka

Baca juga: Putri Candrawathi bakal diperiksa pada Jumat

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Timsus Polri kantongi cukup bukti Putri Candrawathi jadi tersangka

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022