Sejak tahun 2020 hingga saat ini tercatat ada 49 orang WNI berpindah kewarganegaraannya menjadi warga negara Malaysia gara-gara banyak yang kawin campur.

Konsuler 2 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Serawak, mencatat pindah kewarganegaraan terjadi akibat adanya kawin campur antara warga negara Indonesia dan Malaysia.

“Dilihat dari catatan itu, kebanyakan warga Kalimantan Barat yang mengajukan pindah kewarganegaraannya menjadi warga Malaysia karena adanya kawin campur. Namun dari perpindahan kewarganegaraan itu bukan  mereka tidak mencintai Indonesia akan tetapi lebih kepada mempermudah urusan keluarga seperti urusan pendidikan dan kesehatan selama tinggal di Sarawak," ungkap Konsuler 2 KJRI Kuching, Lugeng di Kuching, Sabtu.

Lugeng mengatakan, Konsuler 2 KJRI Kuching dalam hal perkawiaan campuran antara WNI dan warga Sarawak, Malaysia telah menyiapkan pelayanan pernikahan dan pencatatan pernikahan tersebut. Dan itu harus dilakukan secara benar serta harus mengikuti, peraturan yang berlaku di negara Malaysia.

“Jadi dalam pernikahan dan  pencatatan perkawinan ini kita harus mengikuti prosedur yang benar yang telah diatur negara Malaysia. Begitu juga dengan kelahiran mereka juga harus di catat, jika tidak dilakukan maka akan susah jadinya saat mereka mengurus paspor  dan sebagainya,” kata Lugeng.

Menurut Lugeng, adanya layanan ini di KJRI Kuching sangat antusias di sambut baik oleh para WNI yang ingin menikah campur antar warga negara. Namun mungkin karena tergendala jarak membuat mereka tinggal jauh dari Kantor KJRI Kuching agak kesulitan. Hal itu bisa diatasi dengan cara Konsuler 2 KJRI Kuching melakukan dengan pelayanan jemput bola. 

“Untuk perkawinan kami meminta ke dua calon pengantin melengkapi berbagai syarat, seperti belum pernah menikah bagi yang belum pernah menikah. Kemudian bagi yang pernah menikah, berstatus janda, duda, suami orang atau istri orang kami meminta adanya kelengkapan surat cerai, atau surat ijin dari istri atau suami. Dan surat-surat ini harus merupakan surat keterangan sah dan sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.

Sementara itu lanjut Lugeng, untuk persyaratan umum pelayanan bagi mereka yang mau menikah harus dilengkapi dengan adanya paspor,  KTP dan kartu keluarga begitu juga dengan  pasangannya yang dari Malaysia juga harus memiliki dokumen kependudukan Malaysia.  

“Jika semua persyaratan itu telah terpenuhi, maka perkawinan dan pencatatan perkawinan itu dapat di lakukan. Kemudian perkawinan itu akan disahkan dengan dikeluarkannya sijil (sertifikat) oleh pemerintah setempat untuk yang beragama Islam, dan untuk agama Kristen atau Nasrani sertifikat nya akan di keluarkan oleh pihak gereja yang ada di Sarawak,” kata Lugeng.

Sejak dibukanya pelayanan Konsuler 2 terkait pelayanan pernikahan dan pencatatan pernikahan serta pencatatan kelahiran anak, sambutan masyarakat sangat antusias keinginan menikah dan mencatatkan pernikahan serta kelahiran anak dengan benar.

“Hingga saat ini sebanyak 20 ribu lebih telah melakukan pencatatan perkawinan dan kelahiran di konsuler 2 KJIR Kuching. Dan di tahun 2022 hingga bulan Agustus ini saja telah mengajukan permohonan ini yaitu sebanyak 3000 WNI yang telah mendaftarkan. Dimana untuk pernikahan sekitar 500 lebih dan untuk pencatatan kelahiran anak lebih banyak bisa lebih dari 2000,” tutup Lugeng.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022