Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah itu.

"Bentuk memaksimalkan pelayanan JKN-KIS di antaranya optimalisasi pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Dan pentingnya ketersediaan obat termasuk seluruh fasilitas kesehatan dan penyediaan sarana intensif, seperti ICU, ICCU, PICU, dan NICU," kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan JKN bersama para pemangku kepentingan terkait di Pontianak, Rabu.

Ia juga mengemukakan pentingnya implementasi registrasi daring, penyediaan displai tempat tidur, serta menyediakan antrean tindakan medis operatif (TMO).

Ia juga mengatakan pentingnya mengikis stigma negatif di masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dengan menjadikan keluhan tersebut sebagai bahan introspeksi dan motivasi melakukan perbaikan.

“Jangan sampai hal itu terjadi lagi sebab ketika masyarakat sakit, mereka memerlukan pelayanan prima, maksimal, cepat, dan tepat. Tapi saya yakin petugas medis sudah terlatih dan disumpah untuk melayani siapa pun yang sakit tanpa melihat latar belakang,” ujarnya.

Kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes), dirinya berharap, memiliki kelapangan dada saat menghadapi berbagai jenis perilaku masyarakat, terlebih dengan kondisi sosial yang majemuk di Kota Pontianak.

“Wajar apabila masyarakat mengeluh, marah yang mungkin akan menyakitkan hati kita. Tapi kalau kita membalas, berarti kita belum profesional. Jangan pernah menyalahkan masyarakat, tapi berikan edukasi serta pemahaman dengan pendekatan yang bijak,” ujarnya.

Menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022, sudah 73,27 persen masyarakat setempat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dari data tersebut, lebih rinci dijelaskan segmen peserta tertinggi adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu 33,09 persen disusul Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) yaitu 20,20 persen. Sisanya adalah Penerima Bantuan Iuran APBN (PBI APBN) sebanyak 16,77 persen dan PBI APBD 3,22 persen.

Peran pemerintah daerah penting dalam keberhasilan program JKN. Sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelayanan JKN, evaluasi dan monitoring program JKN terus dilakukan, oleh Pemkot Pontianak.

Bahasan mengingatkan masyarakat untuk tidak memanipulasi data dengan tujuan mendapatkan pelayanan gratis, meski sebenarnya tergolong mampu bahkan menengah ke atas. Dinas Sosial Kota Pontianak akan melakukan pengecekan serta verifikasi data di lapangan terkait dengan status kemampuan warga.

“Kalau betul tidak mampu ya wajar, tapi terkadang ada oknum masyarakat yang nakal memanipulasi data agar mendapatkan JKN-KIS,” katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022