Koperasi Produsen Perkebunan Bina Bersama yang bermitra dengan PT Lanang Agro Bersatu (LAB) tidak pernah lapor pajak sejak 2018, kata Muhaini Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bina Bersama hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 28 Juni 2022. 

"Saat kami mengurus kelengkapan administrasi, nama-nama yang dikatakan sebagai penanggungjawab koperasi seperti nama Sadardi pada 2020 hingga 2022 ternyata tidak terdaftar di Kementerian Koperasi dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI," ungkap Muhaini di Ketapang, Senin.

Ia menegaskan akibat Sadardi menyatakan diri sebagai pengurus namun tidak tercatat sebagai penanggungjawab pajak. Serta tidak menyelesaikan kewajiban koperasi terkait perpajakan. Sehingga menimbulkan permasalahan bagi Koperasi Bina Bersama.

"Bahkan merugikan banyak orang terutama semua anggota lantaran mengira selama ini Sadardi sudah menjalankan kewajiban-kewajiban koperasi kepada Pemerintah," tuturnya. 

Muhaini menceritakan lantaran banyak permasalahan sehingga anggota koperasi melakukan RALB. Kemudian terpilih dirinya menjadi ketua baru yang selanjutnya mengurus kelengkapan administrasi. Sehingga sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Kemudian terdaftar di Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. 

Terdaftar juga pada data Nomor Induk Berusaha (NIB) Aplikasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang, Kementerian Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.

"Jadi kami memiliki legalitas sah secara administrasi, hukum dan aturan. Maka kepengurusan Muhaini bertanggung jawab penuh terhadap segala hal berkaitan dengan Koperasi Produsen Perkebunan Bina Bersama sejak di tetapkan dan tercatat pada empat kementerian tersebut," ujar Muhaini. 

Muhaini berharap setelah mengetahui permasalahan dan legalitas Koperasi Produsen Perkebunan Bina Bersama yang legal. Maka PT LAB tidak lagi berhubungan dengan kepengurusan koperasi lama tapi sudah kepada kepengurusannya yang baru. 

Saat dikonfirmasi, Plh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang, Dody Radityo menyampaikan tidak bisa memberikan keterangan atau menanggapi terkait yang disampaikan Muhaini. 

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi ke nomor yang didapat ANTARA yakni 0821......110 yang dikatakan milik Sadardi. Pemilik nomor tersebut tidak merespon panggilan dan membalas pesan ANTARA.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022