Kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk di Kalimantan Tengah.
 
Sesuai peraturan, angkutan hasil pertambangan dan industri sawit harus memakai BBM nonsubsidi, kata Area Manager Communication and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria dihubungi dari Sampit, Jumat.

Baca juga: Kalbar gelar Operasi Pasar antisipasi lonjakan inflasi
 
"Tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Dia harus BBM nonsubsidi atau BBM industri," tegasnya.
 
Pertamina terus berupaya mengawal agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Selama ini masyarakat sering mengeluh mendapatkan BBM subsidi padahal pasokan dari Pertamina normal, bahkan terkadang melebihi kuota.
 
Untuk itu, upaya-upaya terus dilakukan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Angkutan kegiatan perusahaan, termasuk angkutan hasil tambang maupun industri sawit seperti tandan buah segar atau minyak kelapa sawit (CPO), wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
 
Jika pun truk atau armada angkutan tersebut bukan milik perusahaan tambang atau perkebunan, tetapi milik pihak ketiga atau transportir, maka BBM yang digunakan tetap wajib menggunakan BBM non subsidi atau BBM industri.

Baca juga: Kapolda Kalbar minta masyarakat Kalbar pertahankan ketertiban
 
Dia menegaskan, poin penting aturan tersebut adalah pada peruntukan dan aktivitasnya, bukan soal armada yang digunakan. Meskipun truk yang digunakan milik transportir, tetapi kalau digunakan untuk mengangkut hasil tambang atau industri sawit maka wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
 
"Kalau transportirnya yang tetap tidak mengindahkan peraturan tersebut maka transportirnya ini yang harus ditertibkan. Dan pengguna jasa transportirnya yang harus diberikan sosialisasi," katanya.
 
Pertamina meminta perusahaan besar swasta pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jasa transportir, diharapkan juga mendukung penegakan aturan ini. Caranya dengan mewajibkan transportir yang menjadi rekanan mereka untuk menggunakan BBM nonsubsidi.

Baca juga: Berly Martawardaya: Pemanfaatan BBM subsidi belum sesuai prinsip keadilan
 
"Ini tidak boleh dibiarkan. Hal seperti ini yang bikin subsidi sampai jebol. Terkadang mereka pakai kontrak BBM subsidi," tegas Satria.
 
Sesuai kewenangan, Pertamina juga sudah memberikan arahan kepada seluruh SPBU untuk meningkatkan pengawasan. SPBU harus tegas menolak mengisi BBM subsidi kepada armada-armada yang tidak masuk dalam kelompok kendaraan yang berhak menikmati BBM subsidi.
 
Pertamina memastikan akan menindak jika ada SPBU yang terbukti melanggar aturan. Berdasarkan data, dalam lima bulan terakhir ada tujuh SPBU di Kalimantan Tengah yang dihentikan pasokan BBM subsidinya karena terbukti melanggar aturan.

Baca juga: Mahasiswa nilai keputusan pemerintah menaikkan harga BBM kurang tepat
 

Presiden Joko Widodo mulai menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai bantuan sosial atas pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu.

Presiden mendistribusikan bantuan tersebut didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Hari ini kita telah memulai pembagian BLT BBM yang diberikan pada masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150 ribu, jadi totalnya Rp600 ribu, dan diberikan dua kali," kata Presiden Jokowi dalam penyerahan BLT BBM seperti disaksikan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.
Baca berita selengkapnya: Presiden serahkan bantuan pengalihan subsidi BBM

Baca juga: Bantuan pengalihan subsidi BBM kurangi tekanan masyarakat
Baca juga: Bantuan sosial bakal ditambah atas pengalihan subsidi BBM

Pewarta: Norjani/Muhammad Arif Hidayat

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022