Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat berkomitmen untuk melakukan percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung e-government di daerah itu.
"Bentuk komitmennya seperti telah sukses digelar sosialisasi penggunaan sertifikat elektronik oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bengkayang. Sosialisasi itu diadakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat implementasi penyelenggaraan SPBE," ujar Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Rizal mengimbau semua pihak terutama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk ikut serta mendukung program SPBE.
Baca juga: Kominfo minta penyelenggara sistem elektronik segera mendaftar ke sistem kementerian
Baca juga: Indeks SPBE Pemkot Pontianak tertinggi se-Kalbar
"Mari kita mendukung program SPBE yang bersifat efektif, efisien dan berkesinambungan," katanya mengajak.
Ia menjelaskan bahwa penerapan SPBE sendiri perlu dilakukan guna menerapkan ketentuan sesuai dengan yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dijelaskan bahwa definisi dari sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik," kata dia.
Ia menambahkan, penggunaan sertifikat elektronik memiliki beberapa kegunaan, di antaranya otentik privasi, enkripsi, tanda tangan digital, dan integritas pesan.
"Otentikasi diperlukan untuk mempermudah verifikasi identitas pengguna, baik seseorang atau sesuatu. Kemudian privasi, untuk memastikan informasi hanya dapat diakses oleh pengguna yang berwenang," kata dia.
Baca juga: Kendaraan luar kota tetap terjaring sistem tilang elektronik
Baca juga: Singkawang berlakukan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik
Baca juga: Kominfo revisi PP PSTE terkait keamanan data
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Bentuk komitmennya seperti telah sukses digelar sosialisasi penggunaan sertifikat elektronik oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bengkayang. Sosialisasi itu diadakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat implementasi penyelenggaraan SPBE," ujar Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Rizal mengimbau semua pihak terutama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk ikut serta mendukung program SPBE.
Baca juga: Kominfo minta penyelenggara sistem elektronik segera mendaftar ke sistem kementerian
Baca juga: Indeks SPBE Pemkot Pontianak tertinggi se-Kalbar
"Mari kita mendukung program SPBE yang bersifat efektif, efisien dan berkesinambungan," katanya mengajak.
Ia menjelaskan bahwa penerapan SPBE sendiri perlu dilakukan guna menerapkan ketentuan sesuai dengan yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dijelaskan bahwa definisi dari sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik," kata dia.
Ia menambahkan, penggunaan sertifikat elektronik memiliki beberapa kegunaan, di antaranya otentik privasi, enkripsi, tanda tangan digital, dan integritas pesan.
"Otentikasi diperlukan untuk mempermudah verifikasi identitas pengguna, baik seseorang atau sesuatu. Kemudian privasi, untuk memastikan informasi hanya dapat diakses oleh pengguna yang berwenang," kata dia.
Baca juga: Kendaraan luar kota tetap terjaring sistem tilang elektronik
Baca juga: Singkawang berlakukan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik
Baca juga: Kominfo revisi PP PSTE terkait keamanan data
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022