Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching membantu memulangkan seorang anak laki-laki yang dideportasi dari Malaysia setelah diputus bebas dari segala tuduhan melanggar Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Imigrasi oleh Mahkamah Majistret Sarikei karena dianggap di bawah umur.

Keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu, menyebutkan Konsul Jenderal RI Kuching R Sigit Witjaksono didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler I dan Staf teknis Imigrasi KJRI Kuching memulangkan anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial J itu untuk seterusnya diantarkan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Pemulangan J ke Tanah Air melalui Kompleks Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keselamatan (ICQS) Tebedu dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.

Pada 23 September 2022, KJRI Kuching telah melakukan pengambilan data biometrik untuk proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap J di Depot Imigresen Semuja agar anak kelahiran tahun 2007 itu dapat kembali ke Indonesia.

Baca juga: 66 WNI dipulangkan melalui PLBN Entikong
Baca juga: KJRI Kuching fasilitasi anak-anak PMI penerima beasiswa pendidikan

Kronologi penangkapan J terjadi pada 7 September saat dirinya bersama seorang nelayan Indonesia bernama Kasnadi, 51 tahun, yang berasal dari Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, sedang berada di perairan Tanjung Manis, Sarikei, Sarawak.

KJRI Kuching yang mendapat informasi penangkapan itu pada 13 September, menurut Sigit, segera berkoordinasi dengan petugas penyelidikan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Tanjung Manis untuk memverifikasi berita tersebut.

Berdasarkan keterangan dari APMM, kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut telah memasuki wilayah perairan Malaysia dengan tujuan menangkap ikan tanpa dilengkapi surat izin dan dokumen perjalanan yang sah. Keduanya ditangkap pada titik 65 Nautical Mile (NM) dari pantai terdekat di Sarawak, Malaysia.

Selanjutnya keduanya menjalani penahanan selama 14 hari di Balai Polis Sarikey untuk proses penyelidikan. Permohonan penahanan mereka dibuat oleh Mahkamah Majistret Sarikei pada 9 September 2022 di bawah UU Perikanan 1985 dan Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.

Pada Kamis (22/9), persidangan kasus dari dua WNI tersebut di Mahkamah Majistret Sarikei dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging, namun persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat. Sehingga persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan yang bersangkutan harus kembali menjalani penahanan dan persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.

Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia.

Baca juga: KJRI apresiasi pengoperasian bus antarnegara Indonesia tujuan Malaysia dan sebaliknya
Baca juga: KJRI Kuching lakukan "jemput bola" pelayanan paspor pekerja migran di Sarawak
 
 

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya menyatakan pihaknya kembali membantu memulangkan (repatriasi) Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia- Bermasalah (WNI/PMI-B) yang terlantar dari wilayah Sarawak, Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat.  

“Pemulangan itu kemarin kami lakukan dengan kerjasama pihak berwenang Sarawak, Malaysia. Totalnya ada tujuh orang kami bantu pulangkan mereka ada lima orang perempuan dan dua orang laki-laki,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Rabu.

Sigit mengatakan, dari tujuh orang yang di repatriasi itu dua diantaranya dalam kondisi khusus atas mana Sanira Latua yang mengalami sakit. Dalam kondisi itu, Sanira ditemani suaminya Ahmad Jamaludin. Mereka itu terlantar di Miri, Serawak, Malaysia. Baca selengkapnya: KJRI Kuching bantu pulangkan WNI terlantar di Sarawak

Baca juga: Tak ada WNI korban bencana banjir di Pakistan
Baca juga: KJRI Kuching permudah layanan paspor PMI di Sarawak
Baca juga: KJRI Kuching lakukan "jemput bola" pelayanan paspor pekerja migran di Sarawak


 

Pewarta: Virna P Setyorini

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022