Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya menyatakan pihaknya kembali membantu memulangkan (repatriasi) Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia- Bermasalah (WNI/PMI-B) yang terlantar dari wilayah Sarawak, Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat.  

“Pemulangan itu kemarin kami lakukan dengan kerjasama pihak berwenang Sarawak, Malaysia. Totalnya ada tujuh orang kami bantu pulangkan mereka ada lima orang perempuan dan dua orang laki-laki,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Rabu.

Sigit mengatakan, dari tujuh orang yang di repatriasi itu dua diantaranya dalam kondisi khusus atas mana Sanira Latua yang mengalami sakit. Dalam kondisi itu, Sanira ditemani suaminya Ahmad Jamaludin. Mereka itu terlantar di Miri, Serawak, Malaysia.

Menurut Konsul, Sarina  mengalami penyakit lumpuh pada bagian tubuh sebelah kiri disertai darah tinggi sudah ia alami dua minggu lalu. Keduanya masuk ke Miri, Sarawak tidak memiliki pekerjaan atau majikan tetap, kemudian visa kunjungan telah habis dua tahun lalu akibat pandemi COVID-19.

Sehingga keduanya hidup di Miri terlunta-lunta dan terlantar. Dan saat masuk bekerja di Miri Malaysia dilakukan secara non prosedural oleh kedua orang itu.

“Dalam kondisi yang cukup sulit, akhirnya mereka baru dapat menghubungi kami di KJRI Kuching dan memutuskan untuk pulang ke Indonesia dengan meminta bantuan KJRI Kuching. Kedua suami istri ini dipulangkan ke tempat asalnya di Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kemudian lanjut Sigit selain kedua suami istri itu ada kelima orang lainnya dipulangkan dari shelter KJRI Kuching. Ke lima orang ini sebelumnya, melarikan diri dari tempat mereka kerja karena tidak tahan dengan pekerjaan yang dibebani majikannya.

“Setelah melarikan diri majikan ke lima WNI/PMI-B ini berhasil kami tampung di shelter KJRI Kuching. Mereka diantaranya Puwiyanti (P) asal Jember, Jatim, Nur Hanisah (P) asal Pontianak, Kalbar, Hani Nuraini (P) asal Bandar Lampung, Saryati Binti Danum Anti (P) asal Karawang, Jabar dan Toni Tri Rizki (L) asal Mempawah, Kalbar. Setelah kami lengkapi dokumen untuk bisa pulang ke Indonesia, ke lima orang ini kemudian kami pulangkan melalui PLBN Entikong,” ujar Kojen RI Kuching.

Untuk menghindari kejadian-kejadian seperti yang dialami tujuh orang WNI/PMI-B itu, Sigit mengimbau agar masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia khususnya di wilayah Sarawak agar selalu mempersiapkan diri dengan benar. Selain itu harus melalui penyaluran penempatan tenaga kerja yang resmi. Dan masuk bekarja di Malasysia dengan prosedural resmi.

“Dengan prosedural yang benar maka, WNI/PMI yang masuk ke Sarawak, Malaysia ini dapat terdata dan mudah untuk kami  bersama pihak terkait untuk melakukan pengawasannya. Kami bahkan akan memfasilitasi para WNI/PMI jika mereka masuk dan bekerja melalui prosedur resmi seperti yang telah kami lakukan dengan program jemput bola pelayanan perpanjangan paspor ke kebun- kebun sawit dimana banyak PMI kita bekerja di sana,” terang Sigit.

KJRI Kuching ujar Sigit lagi, baru-baru ini pada tanggal 16 hingga 17 September 2022 telah memberikan pelayanan Penerbitan Paspor Luar Kantor serta pembagian Alat Kesehatan kepada PMI di wilayah Bintulu & Mukah, Sarawak.

“Layanan penerbitan paspor diberikan kepada 194 orang PMI yang memiliki visa kerja dan paspor dengan masa berlaku kurang dari pada 6 bulan, selain itu KJRI Kuching juga memberikan layanan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap 12 orang siswa/siswi CLC di ladang Keresa Plantation.Sdn.Bhd Bintulu,” ungkap Sigit.

Kepada para PMI tersebut, Konjen Sigit juga menyempatkan diri memberikan imbauan agar tetap bekerja secara prosedural dan legal dengan cara tetap memperbaharui visa kerja secara berkala setiap tahunnya,

Menurutnya jumlah calon PMI yang akan ditempatkan di Sarawak mengalami peningkatan, apa lagi mengingat border yang telah dibuka kembali setelah pandemi melanda selama dua tahun.

“Untuk itu kami mengingatkan kepada para PMI untuk menyarankan saudara saudaranya untuk mendaftarkan diri ke BP2MI apabila ingin bekerja sebagai pekerja migran agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” pungkas Sigit.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022