Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pontianak, Kalimantan Barat mencatat hingga saat ini sebanyak 104 orang atau warga masyarakat yang melapor ke KPU, karena merasa nama mereka dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.

"Sesuai dengan aturan PKPU No. 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara online dan offline, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol," kata Anggota KPU Kota Pontianak, Julhaimi di Pontianak, Selasa.

Baca juga: KPU Kayong Utara ajak masyarakat unduh aplikasi Lindungi Hakmu
Baca juga: Jumlah pemilih di Kota Pontianak bertambah 57.078 orang

Dia menjelaskan, dengan diberikannya peluang itu, maka masyarakat yang merasa tidak menjadi pengurus parpol bisa melapor ke KPU, sehingga saat sekarang tercatat 104 orang yang merasa namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.

Sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2022 dan Surat Dins No. 670 tahun 2022 KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan secara online ataupun offline jika namanya dicatut sebagai pengurus parpol, katanya.

"Kebanyakan masyarakat yang namanya dicatut sebagai pengurus parpol, yakni yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan tenaga kesehatan," ungkapnya.

Dia menambahkan, dari sebanyak 104 laporan itu, yakni sebanyak 46 orang sudah terverifikasi, dan sisanya 58 orang belum terverifikasi.

Menurut dia, bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut bisa melaporkan balik parpol yang mencatut nama tersebut.

Menurut dia, perjalanan parpol untuk atau hingga dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 masih cukup panjang sehingga berbagai tahapan itu harus dilalui oleh parpol sampai dinyatakan oleh KPU RI sebagai peserta pemilu.

Baca juga: KPU Kayong Utara ajak masyarakat aktif akses informasi Pemilu
Baca juga: KPU KKU ajak masyarakat sering mengakses info pemilu
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022