Penyidik Polres Manggarai Barat menyatakan enam tersangka perusakan tempat pemungutan suara dan pembakaran surat suara dalam Pilkades Wae Jare, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dihubungi dari Kupang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya pada hari Minggu (2/10) menangkap 12 orang atas dugaan pelaku utama dalam pembakaran surat suara tersebut.

"Kemarin siang kami langsung tetapkan sebagai tersangka setelah 12 orang itu diamankan di tempat yang berbeda-beda," kata AKBP Felli Hermanto.

Setelah ditangkap, tim penyidik langsung lakukan pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa enam orang dari 12 orang itu sebagai pelaku utama dalam pembakaran surat suara.

Kapolres mengatakan bahwa saat ini baru ada enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan TPS dan pembakaran surat suara.

Baca juga: KPU Kota Pontianak musnahkan surat suara rusak sebanyak 15.033 lembar

Dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka dengan inisial SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28), dan AJ (22) adalah pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pilkades tersebut.

"Masih dalam pengembangan apakah ada tersangka baru, kita lihat hasil pemeriksaan lagi oleh tim penyidik," katanya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan enam orang itu sebagai tersangka karena mereka mempunyai peran perusakan TPS dan pembakaran surat suara pada tanggal 29 September 2022.

Sebelumnya diberitakan aparat Polres Manggarai Barat dan Brimob Kompi 4 Labuan Bajo, NTT, menangkap 12 pelaku pembakar surat suara saat Pemilihan Kepala Desa Wae Jare pada tanggal 29 September 2022.

Selain melakukan pembakaran surat suara, kata dia, ada dugaan mereka melakukan perusakan tempat pemungutan suara (TPS) yang meresahkan banyak pihak.

Baca juga: Disdukcapil Kota Pontianak tidak libur pada pemungutan suara
 

KPU Kabupaten Sanggau telah memusnahkan sebanyak 11.140 lembar surat suara rusak sesuai perintah perundangan-undangan dan peraturan KPU RI.
Pemusnahan dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto, dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, Kajari Sanggau M Idris Sihite, Dandim 1204/Sanggau diwakili Pasi Ops Kodim 1204/Sgu Kapten Inf Agus Mulyana, Kasi intel Kejari Sanggau Iman Kilman, para Komisioner KPU Sanggau dan para Komisioner Bawaslu Sanggau Fredi Nazri. Baca selengkapnya: KPU Sanggau telah musnahkan belasan ribu lembar surat suara rusak

Baca juga: KPU - Bawaslu sulit akses gudang surat suara tercoblos di Malaysia

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022