Distributor bahan bangunan CV Surya (Sinar Grup) di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan dilaporkan mantan buruhnya ke polisi, kata Pemerhati Buruh Ketapang, Lusminto Dewa.

"Saya mendampingi pelapor atas nama Radiansyah bersama empat buruh lainnya sudah melaporkan CV Surya ke Polres Ketapang, Senin kemarin," ungkap Dewa di Ketapang, Selasa (4/10).

Dewa menjelaskan bahwa pelapor sebelumnya bekerja sebagai pengantung dan pemuat Semen Gresik di CV Surya. Persoalan berawal ketika upah pelapor yang semula Rp400 diturunkan sepihak oleh CV Surya menjadi Rp200 tiap satu sak semen.

Selanjutnya, pelapor dan empat rekannya protes kepada managemenya tetapi tidak ditanggapi. "Pelapor dan teman-temannya kemudian dipecat sepihak oleh pihak perusahaan. Pada hal mereka masih mau bekerja jika upahnya dikembalikan seperti semula," ujar Dewa.

Dewa menambahkan, ketika mendampingi para pelapor tersebut kemudian diketahui juga bahwa CV Surya memberikan upah di bawah upah minimun yang ditetapkan Pemerintah. Lantaran upah pelapor hanya Rp60 ribu/hari.

"Jadi kalau ditotalkan upah mereka sebulan sebanyak 25 hari tak sampai upah menimum di Kabupaten Ketapang. Mereka juga ada yang sudah belasan tahun bekerja tetap dijadikan karyawan lepas oleh CV Surya," tutur Dewa.

Saat hendak diminta tanggapannya pihak CV Surya yang bisa memberikan keterangan belum bisa ditemui. Lantaran menurut satpam sedang rapat dan tidak bisa ditemui wartawan.

Selanjutnya ANTARA meninggalkan nomor handphone dalam buku tamu untuk menunggu pihak CV Surya menghubungi demi memberikan kesempatan memberikan tanggapan. Namun hingga malam sekira pukul 19.10 belum juga ada pihak CV Surya menghubungi wartawan ANTARA.

Pewarta: Subandi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022