Mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Hakim Ketua Eko Hariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Ia melanjutkan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Adi Wibowo dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Adi terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi; terdakwa tidak mengaku bersalah dan menyebut hanya dikorbankan; terdakwa tidak menyesali perbuatan," tambah anggota majelis hakim Mulyono Dwi Puryanto.

Sementara itu, hal-hal meringankan adalah Adi Wibowo dinilai bersikap sopan dan kooperatif serta tulang punggung keluarga.

Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).

Selain itu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudi Jocom.

Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan yaitu Dudi Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26,667 miliar sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp27,247 miliar.

Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia paket pekerjaan gedung IPDN Gowa senilai Rp125,686 miliar.

Adi Wibowo melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko juga telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu melakukan pengaturan lelang, mengalihkan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama ke perusahaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK, dan mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi kemajuan fisik pekerjaan.

Tukijo juga menyuruh Slamet Sunaryo untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada Dudy Jocom melalui Mulyawan sebagai "uang fee".

Atas vonis tersebut, baik Adi Wibowo maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.


Baca juga: Tersangka korupsi Bandara Tringing dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara
Baca juga: KPK berikan edukasi pendidikan antikorupsi kepada pejabat eselon di Kalbar
Baca juga: Bupati Mimika diterbangkan ke Jakarta terkait kasus dugaan korupsi
 

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) mengingatkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang ada di Kota Singkawang untuk memaksimalkan pengawasan di setiap OPD sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas serta efektivitas pengawasan intern APIP, kita harus selalu introspeksi diri, apakah pelaksanaan pengawasan intern yang dilakukan sudah sesuai standar dan sudah berakuntabilitas. Sangat penting bagi APIP untuk memaksimalkan pencegahan korupsi dengan melakukan pengawasan ketat," kata Kepala BPKP Kalimantan Barat, Ayi Riyanto di Singkawang, Jumat.

Menurutnya, diperlukan suatu program pengembangan dan penjaminan kualitas quality assurance and improvement program (QAIP) yang dilakukan secara berkesinambungan dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Baca selengkapnya: BPKP perwakilan Kalbar arahkan APIP maksimalkan pencegahan korupsi



Baca juga: Jaksa tuntut Lili Silvia dan Satriadi terkait korupsi Terminal Bunut Hilir
Baca juga: Sutarmidji minta ASN cegah peluang korupsi di lingkungan kerja

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022