Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menjebloskan tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara H. Muhammad Sidik (Bandara Trinsing) Kabupaten Barito Utara berinisial MYL ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya.
"Terhitung 20 hari ke depan sejak 14 September sampai dengan 3 Oktober 2022 tersangka MYL ditahan di Rutan Palangka Raya," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat.
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022 di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Baca juga: KPK batal periksa Surya Darmadi karena masuk ICU
Tersangka MYL tiba di Palangka Raya pada hari Rabu (14/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya tersangka MYL dibawa ke ruangan bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng untuk keperluan pemeriksaan.
Dijelaskan oleh Dodik bahwa tersangka MYL dimasukkan dalam DPO karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng, MYL tidak datang penuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap tersangka MYL di sebuah rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Kejagung kembali periksa Surya Darmadi
"MYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Kalteng Nomor: B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019," terangnya.
Korupsi terkait dengan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT USK dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,54 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," kata Dodik Mahendra.
Baca juga: Bupati Mimika diterbangkan ke Jakarta terkait kasus dugaan korupsi
Baca juga: Pemprov ajak perusahaan daerah cegah korupsi
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Novianthi memberikan edukasi kepada pejabat pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan melibatkan anggota keluarga khususnya pasangan, tentang pendidikan antikorupsi.
"Pencucian uang itu bisa dilakukan dengan mengatasnamakan rekening, aset dan lain sebagainya. Inilah pentingnya pasangan atau anggota keluarga dilibatkan, karena mereka punya ruang lingkup pergaulan komunitas yang cukup luas, supaya dapat membantu mengingatkan pasangannya dan komunitas di sekitarnya untuk menularkan nilai integritas di keluarga masing masing," kata Dian di Pontianak, Kamis.
Baca selengkapnya: KPK berikan edukasi pendidikan antikorupsi kepada pejabat eselon di Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Terhitung 20 hari ke depan sejak 14 September sampai dengan 3 Oktober 2022 tersangka MYL ditahan di Rutan Palangka Raya," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat.
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022 di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Baca juga: KPK batal periksa Surya Darmadi karena masuk ICU
Tersangka MYL tiba di Palangka Raya pada hari Rabu (14/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya tersangka MYL dibawa ke ruangan bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng untuk keperluan pemeriksaan.
Dijelaskan oleh Dodik bahwa tersangka MYL dimasukkan dalam DPO karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng, MYL tidak datang penuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap tersangka MYL di sebuah rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Kejagung kembali periksa Surya Darmadi
"MYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Kalteng Nomor: B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019," terangnya.
Korupsi terkait dengan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT USK dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,54 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," kata Dodik Mahendra.
Baca juga: Bupati Mimika diterbangkan ke Jakarta terkait kasus dugaan korupsi
Baca juga: Pemprov ajak perusahaan daerah cegah korupsi
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Novianthi memberikan edukasi kepada pejabat pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan melibatkan anggota keluarga khususnya pasangan, tentang pendidikan antikorupsi.
"Pencucian uang itu bisa dilakukan dengan mengatasnamakan rekening, aset dan lain sebagainya. Inilah pentingnya pasangan atau anggota keluarga dilibatkan, karena mereka punya ruang lingkup pergaulan komunitas yang cukup luas, supaya dapat membantu mengingatkan pasangannya dan komunitas di sekitarnya untuk menularkan nilai integritas di keluarga masing masing," kata Dian di Pontianak, Kamis.
Baca selengkapnya: KPK berikan edukasi pendidikan antikorupsi kepada pejabat eselon di Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022