Jaksa penuntut umum menuntut kurungan penjara terhadap terdakwa Lili Silvia dan Satriadi terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Kepada ANTARA, Rabu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengatakan dalam tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak terhadap terdakwa Lili Silvia, dituntut 2 tahun 6 bulan (2,2 tahun) kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta serta mengembalikan uang yang dinikmati dirinya sebesar Rp28 juta.
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu tangkap DPO koruptor Terminal Bunut Hilir
Baca juga: Kabag Humas Setda Kapuas Hulu tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir
Sedangkan, terdakwa atas nama Satriadi dituntut 2 tahun 6 bulan (2,6 tahun) kurungan penjara dan denda sebesar Rp110 juta.
"Untuk dua terdakwa itu masih diberikan kesempatan melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan," ucap Adi.
Selain itu, Adi juga menyebutkan dalam perkara yang sama dua orang terdakwa lainnya yaitu Gemiti dan Dendi Irawan masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Baca juga: Inilah aliran dana Tipikor Terminal Bunut Hilir Putussibau
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu segera tetapkan tersangka kasus korupsi Terminal Bunut Hilir
Diketahui, pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut dilaksanakan pada Tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp1 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp316 juta lebih.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan pelaksana pekerjaan Satriadi, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti dan pelaksana pekerjaan Dendi Irawan.
Ke empat terdakwa tersebut dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu tangani dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyiapkan tuntutan kepada dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan terminal di Bunut Hilir wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Tim Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang sesuai fakta persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Baca selengkapnya: Jaksa siap tuntut koruptor pembangunan Terminal Bunut Hilir di persidangan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Kepada ANTARA, Rabu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengatakan dalam tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak terhadap terdakwa Lili Silvia, dituntut 2 tahun 6 bulan (2,2 tahun) kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta serta mengembalikan uang yang dinikmati dirinya sebesar Rp28 juta.
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu tangkap DPO koruptor Terminal Bunut Hilir
Baca juga: Kabag Humas Setda Kapuas Hulu tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir
Sedangkan, terdakwa atas nama Satriadi dituntut 2 tahun 6 bulan (2,6 tahun) kurungan penjara dan denda sebesar Rp110 juta.
"Untuk dua terdakwa itu masih diberikan kesempatan melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan," ucap Adi.
Selain itu, Adi juga menyebutkan dalam perkara yang sama dua orang terdakwa lainnya yaitu Gemiti dan Dendi Irawan masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Baca juga: Inilah aliran dana Tipikor Terminal Bunut Hilir Putussibau
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu segera tetapkan tersangka kasus korupsi Terminal Bunut Hilir
Diketahui, pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut dilaksanakan pada Tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp1 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp316 juta lebih.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan pelaksana pekerjaan Satriadi, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti dan pelaksana pekerjaan Dendi Irawan.
Ke empat terdakwa tersebut dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu tangani dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyiapkan tuntutan kepada dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan terminal di Bunut Hilir wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Tim Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang sesuai fakta persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Baca selengkapnya: Jaksa siap tuntut koruptor pembangunan Terminal Bunut Hilir di persidangan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022