Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

KPU Kabupaten Kayong Utara  akan melakukan verifikasi  faktual sesuai  dengan data partai politik di  sipol,  data yang  akan diverifikasi mulai dari kepengurusan dan keanggotaan dimulai dari tanggal 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.


"Yang di data tentang kepengurusan parpol, mendatangi kantor parpol untuk data domisili tetap dan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan," kata  Komisioner KPU Kayong Utara Abdul Khoir  di Sukadana,  Jum'at  (14/10).

Ia pun menghimbau agar partai politik dapat memastikan penggunaan kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir pemilu yaitu 20 Oktober 2024.

"Kami akan datang ke alamat  kantor partai sesuai data  sipol,  jika ada perubahan silahkan menyampaikan ke kami," jelasnya.

Partai politik yang akan dilakukan  verifikasi faktual partai politik  peserta pemilu  tahun 2019 dan partai politik yang baru dan bukan peserta pemilu 2019.


"Yang memiliki  kursi di DPR tidak di verifikasi faktual dan yang tidak memiliki kursi di DPR RI diverfiikasi faktual," kata  dia.

Petugas verifikasi faktual akan mencocokan lembar kerja verifikasi faktual keanggotaan partai politik  calon peserta pemilu  diantaranya  KTA dan KTP calon.

"Selain itu juga verifikasi faktual juga nanti memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan kepengurusan partai politik di kabupaten/kota,"  imbuhnya.

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022