Kayong Utara (ANTARA) - Kepolisian sektor Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat rutin melaksanakan himbauan dan pengawasan, terhadap peredaran obat dan sirup anak yang dilarang peredarannya oleh Kemenkes dan BPOM di wilayah hukumnya.
"Upaya itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan sosialisasi peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak," kata Kapolsek Sukadana Iptu Mulyadi di Sukadana, Selasa (25/10/2022).
Ia menyebutkan kegiatan tersebut, akan terus dilakukan sekaligus memberikan imbauan, kepada apotek-apotek dan swalayan yang ada, agar untuk sementara waktu, tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut, dari imbauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, terkait informasi hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol yang aman sepanjang digunakan, sesuai aturan pakai berdasarkan data registrasi BPOM pada 22 Oktober 2022.
Baca juga : Ini Daftar obat sirop yang dilarang beredar mengerucut pada 102 merek
Untuk itu personel Polsek Sukadana Polres Kayong Utara, turun langsung memberikan imbauan kepada pihak apotek untuk menarik dan tidak mengedarkan atau menjual kepada masyarakat jenis-jenis obat sirip yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, untuk lebih berhati-hati jika orang tua yang memiliki anak khususnya Balita, untuk tidak memberikan obat cair/sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.
"Semoga dengan adanya himbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan dilaksanakan oleh Polsek Sukadana dan Polres Kayong Utara agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair/sirup untuk menghindari kejadian yang tidak dinginkan," kata dia.
Baca juga : Pakar: Perbanyak minum air putih jika telanjur konsumsi Etilen Glikol
Baca juga: Kemenkes: 156 obat sirop boleh diresepkan