Seorang warga Desa Melancau, Kecamatan Puring Kencana, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyerahkan sepucuk senjata api rakitan kepada personel Satgas Pengamanan Perbatasan.
"Kami menerima senjata api rakitan dari seorang warga karena yang bersangkutan menyadari bahaya kepemilikan senjata api itu, baik secara hukum maupun keselamatan," kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letnan Kolonel Arm Edi Yulian Budiargo dalam keterangannya di Badau, Kapuas Hulu, Senin.
Ia mengatakan dalam berbagai kesempatan kegiatan sosial kemasyarakatan, prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya kepemilikan senjata api rakitan.
Selain melanggar perundang-undangan, kepemilikan senjata api secara ilegal juga mengancam keselamatan, baik penggunanya maupun orang lain.
Menurut Edi, senjata api rakitan yang dimiliki masyarakat itu rata-rata digunakan untuk berburu binatang di dalam hutan.
"Kepemilikan senjata api rakitan di masyarakat sebetulnya digunakan untuk berburu binatang di hutan, namun masyarakat masih perlu terus diberikan pemahaman terkait bahaya kepemilikan senjata api semacam itu," ucapnya.
Ia menambahkan saat ini sudah ada tujuh pucuk senjata api milik masyarakat yang diserahkan secara sukarela kepada Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani untuk selanjutnya diserahkan kepada negara.
Edi mencontohkan seorang warga di Kecamatan Puring Kencana yang menyerahkan senjata api rakitan miliknya dengan suka rela setelah diberikan pemahaman oleh prajurit dalam berbagai kegiatan sosial.
"Jadi sambil melaksanakan pengobatan gratis ke rumah-rumah warga, prajurit juga dengan pendekatan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api rakitan," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan untuk dengan sukarela menyerahkan kepada prajurit TNI.
"Kami sangat berharap adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri karena itu kepemilikan senjata api bertentangan dengan perundang-undangan dan juga bisa mengancam keselamatan apabila terjadi penyalahgunaan senjata api itu sendiri," papar Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami menerima senjata api rakitan dari seorang warga karena yang bersangkutan menyadari bahaya kepemilikan senjata api itu, baik secara hukum maupun keselamatan," kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letnan Kolonel Arm Edi Yulian Budiargo dalam keterangannya di Badau, Kapuas Hulu, Senin.
Ia mengatakan dalam berbagai kesempatan kegiatan sosial kemasyarakatan, prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya kepemilikan senjata api rakitan.
Selain melanggar perundang-undangan, kepemilikan senjata api secara ilegal juga mengancam keselamatan, baik penggunanya maupun orang lain.
Menurut Edi, senjata api rakitan yang dimiliki masyarakat itu rata-rata digunakan untuk berburu binatang di dalam hutan.
"Kepemilikan senjata api rakitan di masyarakat sebetulnya digunakan untuk berburu binatang di hutan, namun masyarakat masih perlu terus diberikan pemahaman terkait bahaya kepemilikan senjata api semacam itu," ucapnya.
Ia menambahkan saat ini sudah ada tujuh pucuk senjata api milik masyarakat yang diserahkan secara sukarela kepada Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani untuk selanjutnya diserahkan kepada negara.
Edi mencontohkan seorang warga di Kecamatan Puring Kencana yang menyerahkan senjata api rakitan miliknya dengan suka rela setelah diberikan pemahaman oleh prajurit dalam berbagai kegiatan sosial.
"Jadi sambil melaksanakan pengobatan gratis ke rumah-rumah warga, prajurit juga dengan pendekatan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api rakitan," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan untuk dengan sukarela menyerahkan kepada prajurit TNI.
"Kami sangat berharap adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri karena itu kepemilikan senjata api bertentangan dengan perundang-undangan dan juga bisa mengancam keselamatan apabila terjadi penyalahgunaan senjata api itu sendiri," papar Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022