Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.

"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.

Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca juga: Apotek di Kapuas Hulu diingatkan terkait larangan obat sirop

Baca juga: Dokter rekomendasikan ramuan penurun demam dan pereda batuk pilek

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.

Lampiran 1 terkait daftar 133 jenis obat yang dirilis BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.

Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

Lampiran 2 terkait daftar resep obat yang sulit digantikan sesuai petunjuk BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," katanya.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Syahril.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya," katanya.

Baca juga: Konimex akan tarik produk Termorex Sirup 60ml
Dokter spesialis anak Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso dr. Ernie Setyawati, Sp.A(K), MKes menyarankan orang tua mengompres air hangat jika anak demam, sebagai alternatif dari mengonsumsi obat sirop. 

"Memang sebaiknya kita coba dulu menurunkan panas secara fisik dengan cara kompres," kata Ernie dalam acara bincang-bincang kesehatan yang disiarkan di Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan diikuti di Jakarta pada Jumat.

Ia menjelaskan bahwa kompres untuk menurunkan demam sebaiknya dilakukan di bagian-bagian tubuh yang dilewati oleh pembuluh darah besar seperti leher, ketiak dan selangkangan, agar kompres dapat bekerja optimal.

Baca selengkapnya: Gunakan kompres hangat jika anak demam dan hindari obat sirop




 
 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022