Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan 98 persen masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sudah siap beralih dari siaran televisi analog ke digital.

"Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap (mengganti ke TV digital)," kata Mahfud usai menghadiri diskusi ilmiah "Pemikiran Geopolitik Bung Karno dalam Suara Kebangsaan" di Jakarta, Jumat.

Mahfud mengatakan bagi masyarakat yang belum siap dengan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) pihaknya pun telah menyiapkan posko-posko bantuan.

Baca juga: Tips memilih set top box untuk siaran televisi digital

"Sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu, yang (belum siap) dua persen dari Jabodetabek, dan 209 kabupaten/kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," ujarnya.

Ia mengatakan pula bahwa siaran televisi analog ke digital tersebut merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang teknologi informasi dan komunikasi

"Harus segera agar masyarakat bisa menikmati teknologinya bagus dan lebih murah," ucapnya.

Baca juga: Pentingnya talenta untuk produksi siaran TV digital

Sehingga, kebijakan penghentian siaran analog tersebut bukanlah kebijakan baru, bahkan sudah ada sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah, ini sudah berlaku sebelum ada putusan MK. Kita enggak khawatir soal itu," katanya.

Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan dan siap bila ada pihak-pihak yang melayangkan tuntutan terkait hal tersebut. "Ya, silakan saja. Itu biasa," kata mantan Ketua MK itu.

Indonesia memasuki era siaran digital per 2 November 2022. Per tanggal itu, terdapat 230 kabupaten dan kota yang sudah migrasi ke siaran digital, antara lain adalah Jabodetabek, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Baca juga: Tahap satu sudah dimulai, masyarakat Kalbar diigatkan segera beralih ke TV Digital

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

Baca juga: Penyaluran bantuan STB harus tepat sasaran
 

Perum LKBN ANTARA menambah saluran distribusi informasi bagi mitra kerja dengan memasang televisi khusus di Bandara Supadio Pontianak.

Kepala Perum LKBN ANTARA Biro Kalbar Teguh Imam Wibowo di Pontianak, Selasa, mengatakan pemasangan televisi tersebut merupakan bagian dari upaya strategis ANTARA dan mitra kerja dalam mendekatkan diri ke masyarakat.

Menurut dia, dalam pemasangan televisi yang disebut "TV Robot" tersebut, ANTARA menyerahkan ke anak perusahaan PT Indonesia Market Quote (IMQ) melalui program ANTARA Digital Media.

"Ada lima unit yang dipasang di lokasi yang strategis di Bandara Supadio Pontianak. Seperti di pintu keberangkatan, ruang tunggu, ruang pengambilan bagasi dan pintu penjemputan," kata dia. Baca selengkapnya: ANTARA pasang TV Robot di Bandara Supadio Pontianak perluas jaringan distribusi


Baca juga: 41 LPS Telah Daftar Seleksi TV Digital

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022