Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi (Disbunnak) Provinsi Kalbar bekerjasama dengan GIZ SASCI+ dan Tropenbos Indonesia terus memperkuat komitmen untuk mewujudkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan melalui pemahaman tentang Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT).

"Langkah kongkritnya untuk penguatan ini kami hadirkan lokalatih dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan tentang konsep ABKT dan pengelolaannya di areal perkebunan sawit sebagai salah satu instrumen pengawasan penerapan pengelolaan sawit berkelanjutan," ujar Kadisbunnak Kalbar, M. Munsif di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan pendekatan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) adalah sebagai alat dan kerangka kerja untuk melindungi nilai lingkungan dan sosial yang penting di kawasan hutan. Pendekatan ini meluas ke komoditas dan ekosistem lain, sehingga selama satu dekade terakhir, pemeliharaan NKT menjadi komponen pokok di dalam produksi dan pemanfaatan sumber daya yang bertanggung jawab.  

"Pendekatan NKT didasarkan pada enam nilai yaitu NKT 1, 2, dan 3 mewakili nilai lingkungan yang signifikan di skala rujukan nasional atau global; NKT 4 mewakili layanan yang diberikan ekosistem, sementara 5, dan 6 adalah nilai sosial yang diidentifikasi melalui keterlibatan dan konsultasi dengan masyarakat lokal," jelas dia.

Ia menyampaikan bahwa isu-isu penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan NKT di areal perkebunan sawit mencakup  pengelolaan hutan-hutan sekunder yang masih menjadi habitat flora dan fauna yang terancam kepunahan, pengelolaan DAS terkait dengan penyediaan sumber daya air, pengendalian banjir dan erosi dan kebutuhan masyarakat terutama pangan dan material alam yang perlu diakomodasi.

"Kemudian juga adanya artefak yang perlu dilestarikan.  Isu-isu penting inilah yang perlu dijadikan prioritas dalam melakukan pengelolaan NKT di kawasan APL (perkebunan sawit).  Dengan pengelolaan NKT yang baik, maka hal ini juga akan mendorong produktivitas dan nilai kompetitif dari produk kelapa sawit yang dihasilkan," ucapnya.

Menurutnya, semakin sempitnya ruang perlindungan ABKT dan terancamnya kelestarian kawasan konservasi membuat urgensi identifikasi dan penetapan NKT di kawasan budidaya menjadi semakin tinggi.

"Identifikasi, penetapan dan pengelolaan sebagian lanskap produksi menjadi NKT berarti mempertahankan fungsi konservasi (kawasan perlindungan setempat) di kawasan budidaya. Hal ini selain menambah luas sepenuhnya kawasan lindung, juga merupakan upaya penting untuk menjamin kelestarian produksi dalam jangka panjang," ucapnya.

Sementara kata dia, untuk kebijakan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan ditetapkan melalui Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang ISPO.

"Kemudian untuk di Kalbar hadir  Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Provinsi Kalimantan Barat untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan," ucapnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022