Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, memberikan pelatihan penyusunan anggaran kepada pemerintah desa melalui bimbingan teknis penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023.

"Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," kata Sekda Landak Vinsensius di Ngabang, Rabu.

Sebagai konsekuensinya, lanjut dia, pemerintah desa diharapkan menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya yang dimiliki, yang dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Vinsensius menyampaikan bahwa dalam membangun kemandirian desa dalam kerangka desa membangun, dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tata kelola yang baik pula.

"Saya ingin menegaskan bahwa pembangunan yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan, melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi adalah akibat perencanaan yang baik. oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah desa, untuk terus berupaya meningkatkan kualitas aparaturnya, karena upaya tersebut dapat dilakukan antara lain dengan mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur desa sebagai salah satu prioritas penganggaran dalam penyusunan rancangan APBD Tahun 2023.

"Aparatur desa yang berkualitas akan sangat mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik kepada masyarakatnya, sehingga kehadiran pemerintah desa dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat," katanya.

Tidak lupa Vinsensius mengingatkan para Kepala Desa dalam pengelolaan dana-dana yang masuk ke desa ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.

"Harmonisasi dan koordinasi yang baik antara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa sangat diperlukan dalam proses ini, melalui prosedur dan pengaturan yang tepat, penyelarasan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dengan kebijakan yang berlaku, akan turut menciptakan sinergi pelaksanaan pembangunan di kabupaten landak," kata Visensius.

Vinsensius menegaskan terkait pengelolaan aset desa, agar menjadi perhatian bagi pemerintah desa, harus dilaksanakan berdasarkan fungsional, kepastian hukum, transparansi, asas efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai, karena dengan adanya perubahan kepemimpinan di beberapa desa hasil Pilkades serentak tahun 2022, serah terima aset desa hendaknya sudah dilakukan secara baik dan benar, dengan memperhatikan kebenaran data yang tercantumkan dalam berita acara.

"Kepada OPD teknis terkait di tingkat kabupaten dan kecamatan, agar terus menciptakan kerjasama dan koordinasi yang baik, bersinergi dalam melakukan pembinaan kepada pemerintah desa," tuturnya.

Dirinya juga berpesan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah di tingkat kabupaten dan camat agar memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus pencegahan dini atas penyalahgunaan keuangan desa.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022