Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Namun, lanjutnya, pengumuman soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," tambahnya.

Saat ini, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus dilakukan.

Baca juga: Mantan anggota DPR terjerat dalam pengembangan kasus Garuda Indonesia

Baca juga: Mantan pejabat Waskita Karya terbukti korupsi - divonis 4 tahun penjara

"Namun demikian, setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya akan menyampaikan terkait pengembangan kasus suap di MA.

"Saya selalu sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan. Nanti, pada saatnya kami akan sampaikan bagaimana proses penanganan suatu perkara terutama pengumuman terhadap tersangka. Pada saatnya akan kami sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis, tetapi yang pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Firli.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca juga: Tim penasihat hukum Ferdy Sambo janji berikan pembelaan yang adil

Baca juga: Gubernur Lukas dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka
 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedukasi para pelaku dunia usaha sektor swasta di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) untuk tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas.

KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) secara daring dan luring di Pontianak, Kalimantan Barat, bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar.

"Berdasarkan data, sejak KPK berdiri sampai dengan pertengahan 2022, pelaku tindak pidana korupsi yang paling dominan adalah pihak swasta, khususnya terkait tindak pidana korupsi penyuapan dan korupsi dalam pengadaan barang/jasa," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam sambutannya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya pada Rabu (7/9). Baca selengkapnya: KPK edukasi pelaku usaha swasta di Kalbar agar kedepankan integritas

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022