Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar civitas akademika Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak menanamkan budaya antikorupsi dalam pembuatan karya akademis atau ilmiah oleh mahasiswa yang menggunakan pihak ketiga.
"Kami melihat itu suatu fenomena pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis dan sertai pihak ketiga atau joki kian marak, tanpa disadari itu bibit-bibit perilaku tindak pidana korupsi," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Wardiana, saat sosialisasi deteksi dini pencegahan korupsi, di Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumat.
Disampaikan Wawan, hanya dengan menggunakan kata kunci "joki skripsi" di mesin pencarian google, masyarakat akan mudah mendapatkan seluruh informasi, lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Menurut dia, dengan adanya fenomena itu karya akademis yang seharusnya dibuat sebagai tolok ukur pemahaman mahasiswa kini tidak lagi dianggap menjadi hal krusial yang harus dikerjakan sendiri.
"Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat. Sekarang yang terjadi nggak usah capek sekolah karena dapat gelar gampang (dengan jasa joki)," kata Wawan.
Tidak hanya itu, dikatakan Wawan, bibit korupsi di dalam dunia pendidikan harus diakui kian masif dan terstruktur.
Dia pun menuturkan dalam beberapa kasus yang ditangani, KPK menemukan adanya kelemahan sistem yang kemudian rawan menjadi celah korupsi. Misalnya, kasus penerimaan mahasiswa baru mandiri, tanpa mekanisme dan aturan yang jelas, membuat salah seorang rektor terseret dalam kasus korupsi.
Selain itu, KPK pernah menangani kasus dimana lima orang mahasiswa melakukan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp350,5 juta.
"Itu menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menyasar para petinggi di negeri ini saja melainkan sudah masuk ke lingkungan pendidikan yang seyogianya merupakan zona integritas," ucap Wawan.
Wawan mengaku prihatin, dengan fakta yang telah terjadi, oleh karena itu, dia mengajak seluruh civitas akademika Universitas Tanjungpura untuk mengembalikan marwah dunia pendidikan tinggi ke tempat yang seharusnya. Tempat dimana setiap anak-anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa menimba ilmu dan kelak akan diaplikasikan untuk membawa Indonesia ke arah kejayaan.
Sebagai langkah kecil dalam menciptakan budaya antikorupsi, Wawan meminta seluruh civitas akademika Universitas Tanjungpura untuk menerapkan sembilan nilai antikorupsi yaitu jujur, disiplin, bertanggung jawab, adil, berani, peduli, pekerja keras, mandiri dan sederhana.
Dia meyakini jika sembilan nilai antikorupsi itu diterapkan, maka mahasiswa tidak akan melakukan tindakan yang masuk ke dalam bibit korupsi. Seperti mencontek, titip absen, terlambat, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku, dan penyalahgunaan dana beasiswa.
"Kalau hal itu dibiarkan dalam kehidupan sehari-hari tentu akan berkembang menjadi suap dan gratifikasi di masa depan. Dua kasus itu memiliki persentase 80 persen dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak Barkah mengatakan bahwa korupsi merupakan masalah bersama.
Dia berharap generasi muda mengambil peran lebih dalam hal membangun integritas dan budaya antikorupsi di manapun dan kapanpun.
Menurut dia, generasi muda merupakan kaum yang memiliki idealisme, pemikiran bersih, seharusnya bisa membawa bangsa ini ke jalur yang seharusnya. Jangan ada lagi kesenjangan, kerusakan, dan kemiskinan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
"Sebagai generasi muda jangan pesimis dengan kondisi ini. Kita harus yakin bangsa ini bisa menyelesaikan masalah korupsi dan akan menjadi bangsa yang bermartabat. Kita tidak ingin dikenang sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia dan itu predikat yang memalukan," tuturnya.
Sosialisasi deteksi dini pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi merupakan bagian dari Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 yang berlangsung mulai dari 11 hingga 12 November 2022.
Kegiatan itu terselenggara atas kolaborasi bersama antara KPK, Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan bekerja sama dengan Universitas Tanjungpura Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami melihat itu suatu fenomena pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis dan sertai pihak ketiga atau joki kian marak, tanpa disadari itu bibit-bibit perilaku tindak pidana korupsi," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Wardiana, saat sosialisasi deteksi dini pencegahan korupsi, di Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumat.
Disampaikan Wawan, hanya dengan menggunakan kata kunci "joki skripsi" di mesin pencarian google, masyarakat akan mudah mendapatkan seluruh informasi, lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Menurut dia, dengan adanya fenomena itu karya akademis yang seharusnya dibuat sebagai tolok ukur pemahaman mahasiswa kini tidak lagi dianggap menjadi hal krusial yang harus dikerjakan sendiri.
"Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat. Sekarang yang terjadi nggak usah capek sekolah karena dapat gelar gampang (dengan jasa joki)," kata Wawan.
Tidak hanya itu, dikatakan Wawan, bibit korupsi di dalam dunia pendidikan harus diakui kian masif dan terstruktur.
Dia pun menuturkan dalam beberapa kasus yang ditangani, KPK menemukan adanya kelemahan sistem yang kemudian rawan menjadi celah korupsi. Misalnya, kasus penerimaan mahasiswa baru mandiri, tanpa mekanisme dan aturan yang jelas, membuat salah seorang rektor terseret dalam kasus korupsi.
Selain itu, KPK pernah menangani kasus dimana lima orang mahasiswa melakukan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp350,5 juta.
"Itu menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menyasar para petinggi di negeri ini saja melainkan sudah masuk ke lingkungan pendidikan yang seyogianya merupakan zona integritas," ucap Wawan.
Wawan mengaku prihatin, dengan fakta yang telah terjadi, oleh karena itu, dia mengajak seluruh civitas akademika Universitas Tanjungpura untuk mengembalikan marwah dunia pendidikan tinggi ke tempat yang seharusnya. Tempat dimana setiap anak-anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa menimba ilmu dan kelak akan diaplikasikan untuk membawa Indonesia ke arah kejayaan.
Sebagai langkah kecil dalam menciptakan budaya antikorupsi, Wawan meminta seluruh civitas akademika Universitas Tanjungpura untuk menerapkan sembilan nilai antikorupsi yaitu jujur, disiplin, bertanggung jawab, adil, berani, peduli, pekerja keras, mandiri dan sederhana.
Dia meyakini jika sembilan nilai antikorupsi itu diterapkan, maka mahasiswa tidak akan melakukan tindakan yang masuk ke dalam bibit korupsi. Seperti mencontek, titip absen, terlambat, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku, dan penyalahgunaan dana beasiswa.
"Kalau hal itu dibiarkan dalam kehidupan sehari-hari tentu akan berkembang menjadi suap dan gratifikasi di masa depan. Dua kasus itu memiliki persentase 80 persen dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak Barkah mengatakan bahwa korupsi merupakan masalah bersama.
Dia berharap generasi muda mengambil peran lebih dalam hal membangun integritas dan budaya antikorupsi di manapun dan kapanpun.
Menurut dia, generasi muda merupakan kaum yang memiliki idealisme, pemikiran bersih, seharusnya bisa membawa bangsa ini ke jalur yang seharusnya. Jangan ada lagi kesenjangan, kerusakan, dan kemiskinan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
"Sebagai generasi muda jangan pesimis dengan kondisi ini. Kita harus yakin bangsa ini bisa menyelesaikan masalah korupsi dan akan menjadi bangsa yang bermartabat. Kita tidak ingin dikenang sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia dan itu predikat yang memalukan," tuturnya.
Sosialisasi deteksi dini pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan tinggi merupakan bagian dari Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 yang berlangsung mulai dari 11 hingga 12 November 2022.
Kegiatan itu terselenggara atas kolaborasi bersama antara KPK, Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan bekerja sama dengan Universitas Tanjungpura Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022