Hari ini 800 orang telah diambil sumpah/janjinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, kata Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, H Farhan saat memimpin apel acara pengambilan sumpah tersebut di halaman Kantor Bupati Ketapang, Selasa. 

"Saudara telah mengucapkan sumpah/janji dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan. Ini merupakan hal yang penting bagi setiap PNS sebagai bukti kesanggupan dalam melaksanakan kewajiban dan mematuhi larangan," ucapnya.

"Serta aturan-aturan kepegawaian dan aturan-aturan lainnya yang tidak hanya disaksikan oleh kita semua yang hadir disini. Tetapi juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa," lanjut Wabup. 

Wabup menegaskan, PNS sebagai aparatur sipil Negara (ASN) berperan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.  

Sebagai pelayan masyarakat, PNS dituntut harus mampu melayani masyarakat dengan baik, adil dan menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Serta harus mampu meningkatkan dan memperbaiki pelayanan publik terhadap masyarakat

"Sebagai pelayan publik ASN dituntut untuk senantiasa prima dalam melayani. Sudah seharusnya setiap ASN menjiwai nilai-nilai berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif," tegas Wabup.

"Semakin maju suatu daerah, maka semakin tinggi pula tuntutan akan perbaikan kualitas pelayanan publik dari organisasi pemerintah. Untuk itu, PNS harus mampu menyikapi fenomena tersebut, dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas diri dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan publik," lanjutnya. 

Menurutnya, PNS harus selalu siap menghadapi perubahan zaman serta tuntutan perbaikan birokrasi dan pelayanan publik. "Saya meminta hidupkan nilai-nilai ASN berakhlak di manapun bapak ibu berada. Buktikan kepada masyarakat bahwa ASN di Ketapang berkompeten dan profesional," harap Wabup.

"Saya juga berharap agar PNS Pemkab ketapang dapat lebih meningkatkan disiplin dan kualitas kerja. Mengedepankan perilaku yang baik dan bermoral serta mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur sipil negara," sambung Wabup. 

Wabup menegaskan, sebagai seorang PNS ada kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus di patuhi. Apabila kewajiban dan larangan dilanggar maka ada sanksi berupa hukuman disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat.

"Saksinya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jadi bekerjalah dengan ikhlas, semoga apa yang telah diamanahkan dan dipercayakan kepada bapak ibu dapat dilaksanakan dengan penuh semangat dan tanggung jawab yang tinggi," tutup Wabup.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022