Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat mensosialisasikan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), kepada pemerintah desa  dan pedagang yang ada di Kecamatan Mandor.

"Kegiatan ini ditujukan kepada Kepala Desa Mandor dan para pedagang sembako dan pemilik minimarket di Kecamatan Mandor. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tantang pengendalian tembakau/rokok," kata Staf Ahli Bupati Landak Anem di Kecamatan Mandor, Kamis.

Dia menjelaskan, barang-barang tertentu salah satunya tembakau mempunyai sifat yang di tetapkan dalam undang-undang bahwa rokok/tembakau perlu diawasi dan di kendalikan.

Lebih Lanjut Anem menyampaikan kepada peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga dapat di sampaikan kepada masyarakat. 

"Saya mengharapkan kepada bapak ibu supaya benar-benar memahami kegiatan sosialisasi ini dan informasi yang disampaikan dapat disampaikan kepada pedagang dan masyarakat," tuturnya.

Anem menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat khususnya pedagang dapat memahami cukai tembakau sehingga rokok-rokok ilegal tidak lagi diperjualbelikan. 

"Adapun tujuan sosialisasi ini adalah agar pedagang dapat memahami cukai tembakau agar dapat dapat membedakan rokok ilegal non cukai dan rokok legal agar kedepannya rokok ilegal tidak lagi diperjualbelikan," katanya.

Saat ini, menurutnya, cukai tembakau atau pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara, maka bila cukai di laksanakan dengan tertib nantinya pajak yang masuk ke negara juga akan lebih baik.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022