Ketua KPU Kayong Utara Rudi Handoko mengatakan dalam penerapan aplikasi penyelenggaraan pemilihan umum tetap menyelaraskan dengan sistem manual yang ada dalam rangka menghindari kesalahan.
"Namun kedepannya, seperti aplikasi SIREKAP (Sistem Rekapitulasi Elektronik) itu hanya untuk memudahkan saja seperti misalnya, untuk menggandakan dan menginput data," kata Rudi di Sukadana, Jumat.
Data itu bisa diperbanyak kemudian dan di cap basah. Karena dikhawatirkan jika melalui manual semua itu akan membuat anggota KPPS banyak akan menyalin ulang sampai 15 dokumen. Dalam satu dokumen itu saja cukup lama, bisa 4-5 halaman yang harus disalin. Kadangkala itu yang membuat mereka banyak keliru. Biasanya, salinan pertama itu benar tapi biasanya salinan terakhir tidak bisa menjamin benar juga.
Menurut Rudi, aplikasi yang digunakan itu untuk memudahkan pekerjaan petugas KPU yang bersifat administratif namun tetap mengutamakan sistem manual pada kegiatan teknis terutama pada rekapitulasi suara yang dilakukan.
"Jadi aplikasi yang digunakan bukan untuk keseluruhan namun padu antara aplikasi dan sistem manual. Tapi seperti aplikasi SIDALIH (Sistem Data Pemilih) dan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) itu kita gunakan aplikasi karena sifatnya administratif. Biar bagi orang yang ingin mendaftar misalnya di aplikasi SIAKBA tidak perlu jauh - jauh harus ke kantor KPU untuk melakukan pendaftaran," jelasnya lagi.
Untuk di daerah yang sulit jaringan internet menurutnya KPU juga telah membuat mekanisme khusus untuk mempermudah kerja seperti pencarian tenaga ad hoc yang biasanya sulit untuk ditemukan tenaganya.
" Dalam PKPU dijelaskan bagi daerah - daerah yang sulit sinyal internet bahkan tidak ada pendaftarnya itu di PKPU dijelaskan bisa bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk mencarikan orang di PPK atau pun di KKPS," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Namun kedepannya, seperti aplikasi SIREKAP (Sistem Rekapitulasi Elektronik) itu hanya untuk memudahkan saja seperti misalnya, untuk menggandakan dan menginput data," kata Rudi di Sukadana, Jumat.
Data itu bisa diperbanyak kemudian dan di cap basah. Karena dikhawatirkan jika melalui manual semua itu akan membuat anggota KPPS banyak akan menyalin ulang sampai 15 dokumen. Dalam satu dokumen itu saja cukup lama, bisa 4-5 halaman yang harus disalin. Kadangkala itu yang membuat mereka banyak keliru. Biasanya, salinan pertama itu benar tapi biasanya salinan terakhir tidak bisa menjamin benar juga.
Menurut Rudi, aplikasi yang digunakan itu untuk memudahkan pekerjaan petugas KPU yang bersifat administratif namun tetap mengutamakan sistem manual pada kegiatan teknis terutama pada rekapitulasi suara yang dilakukan.
"Jadi aplikasi yang digunakan bukan untuk keseluruhan namun padu antara aplikasi dan sistem manual. Tapi seperti aplikasi SIDALIH (Sistem Data Pemilih) dan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) itu kita gunakan aplikasi karena sifatnya administratif. Biar bagi orang yang ingin mendaftar misalnya di aplikasi SIAKBA tidak perlu jauh - jauh harus ke kantor KPU untuk melakukan pendaftaran," jelasnya lagi.
Untuk di daerah yang sulit jaringan internet menurutnya KPU juga telah membuat mekanisme khusus untuk mempermudah kerja seperti pencarian tenaga ad hoc yang biasanya sulit untuk ditemukan tenaganya.
" Dalam PKPU dijelaskan bagi daerah - daerah yang sulit sinyal internet bahkan tidak ada pendaftarnya itu di PKPU dijelaskan bisa bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk mencarikan orang di PPK atau pun di KKPS," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022