Kapuas Hulu (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Ahmad Yani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan daftar pemilihan melalui aplikasi resmi KPU, aplikasi Lindungi Hakmu.
"Saat ini daftar pemilihan ada dalam genggaman, masyarakat bisa cek langsung melalui aplikasi apakah sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024," kata Ahmad Yani, saat kegiatan Media Gathering dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024, di Putussibau Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin.
Yani mengatakan bahwa saat ini petugas KPU Kabupaten Kapuas Hulu sedang melakukan verifikasi daftar pemilih, terutama untuk pemilih pemula dan penghapus pemilih tidak memenuhi syarat.
Untuk itu, dia mengajak keterlibatan semua pihak untuk menyampaikan informasi tersebut seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Masyarakat bisa mengakses aplikasi Lindungi Hakmu melalui Play Store, itu memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024," kata dia.
Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Nalik mengatakan bahwa pihaknya saat ini mengalami kesulitan terkait dengan penghapus daftar pemilih tidak memenuhi syarat, terutama bagi yang sudah meninggal dunia.
"Kami terkendala surat keterangan kematian karena banyak warga yang tidak mau mengurus itu. Oleh karena itu, kami berusaha koordinasi melalui rumah sakit, perbankan, dan credit union (CU) untuk mempermudah sebagai informasi pendukung," kata dia.
Ia berpesan kepada masyarakat proaktif mengecek aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui nama-nama daftar pemilih, termasuk jumlah pemilih yang terdaftar hingga saat ini.
"Kami akan terus melakukan perbaikan daftar pemilih secara berkelanjutan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, termasuk peran serta masyarakat, agar kami dapat menyajikan data daftar pemilih tetap yang berkualitas untuk Pemilu 2024," kata Fransiskus Nalik.
KPU Kapuas Hulu ajak masyarakat aktif cek daftar pemilihan melalui aplikasi
Senin, 17 Oktober 2022 22:29 WIB