Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) melihat regulasi registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sangat efektif dalam menangkal peredaran ponsel ilegal.

"Hampir 100 persen bisa dicegah," kata Ketua Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat di Jakarta, Rabu.

Menurut perhitungan APSI, sekitar 600.000 unit ponsel pasar gelap (black market) masuk ke Indonesia setiap bulan sebelum ada regulasi registrasi IMEI. APSI juga mendapati penindakan untuk kasus perangkat seluler ilegal menurun.

Baca juga: Nomor IMEI dapat deteksi ponsel disadap? Ini penjelasannya

Pada 2019, berdasarkan data mereka, terhadap 514 tindakan terhadap perangkat seluler ilegal. Sementara pada 2020-2022, setelah ada regulasi registrasi IMEI, hanya terjadi 361 tindakan. Dampak penurunan ponsel ilegal juga terasa pada penjualan di loka pasar digital, namun, APSI tidak menyebutkan berapa besar penurunannya.

Berdasarkan laporan yang mereka terima mengenai kendala pada regulasi IMEI, APSI melihat masih ada pihak yang memanfaatkan celah, namun, jumlahnya masih bisa dibilang sedikit.

Salah satu kasus yang mereka temui adalah mendaftarkan IMEI perangkat melalui jalur turis asing. Melalui jalur pendaftaran turis asing, IMEI ponsel akan terdaftar selama tiga bulan, setelah itu tidak bisa lagi tersambung ke sinyal seluler.

Dengan aturan IMEI, nomor ponsel dengan IMEI yang ilegal di Indonesia tidak bisa tersambung ke sinyal seluler alias terblokir.

Baca juga: Aturan IMEI resmi berlaku

"Kalau masih memanfaatkan celah, pasti tidak permanen, suatu hari ponsel akan terblokir," kata Syaiful.

Oleh karena itu, APSI menilai masih perlu edukasi ke masyarakat mengenai regulasi registrasi IMEI dan ponsel resmi supaya masyarakat tidak mudah terjebak pada ponsel yang dijual dengan harga lebih murah.

Pemerintah memberlakukan regulasi registrasi IMEI pada 2020 untuk menciptakan industri yang sehat di dalam negeri dan melindungi masyarakat dari gawai ilegal.

Registrasi IMEI juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga Rp2,8 triliun.

Baca juga: Ini cara mengecek nomor IMEI di ponsel
 

Pelintas batas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang menggunakan perangkat telekomunikasi seperti handphone dibeli dari Malaysia, wajib mendaftarkan IMEI handphone saat pemeriksaan barang oleh Bea Cukai setempat.

Petugas Bea Cukai akan mencatat kepemilikan handphone para pelintas batas yang dibeli dari luar negeri tersebut, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kepemilikannya, dan mengarahkan mereka untuk mengikuti prosedur pendaftaran IMEI.

"Ini merupakan kerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk mengamankan industri telekomunikasi Indonesia dan mencegah terjadinya black market," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Entikong, Ristola SI Nainggolan saat ditemui di kantornya di Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu. Baca selengkapnya: Pelintas batas di PLBN Entikong Kalbar wajib daftarkan IMEI handphone

Pewarta: Natisha Andarningtyas

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022