Warga daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Seriang Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat mempertanyakan keseriusan perusahaan perkebunan sawit PT Mandala Intan Jaya (PT MIJ) yang hingga saat ini tidak aktivitas penanaman kebun sawit.

"Masyarakat kami minta kepastian PT MIJ, karena sejak 2019 perusahaan itu sama sekali tidak ada aktivitas, kami anggapan PT MIJ tidak serius untuk berinvestasi," kata Kepala Desa Seriang Kecamatan Badau Fransiskus, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Fransiskus, masyarakat di Desa Seriang sudah menyerahkan lahan sebesar 953 hektare pada Tahun 2018, dengan harapan PT MIJ yang tergabung dalam Kencana Group dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Akan tetapi, dari rencana penanaman kebun sawit sejak Tahun 2019 hingga saat ini PT MIJ tidak melakukan aktivitas apa-apa di atas lahan perizinan yang sudah dimiliki perusahaan.

Ditegaskan Fransiskus, masyarakat Desa Seriang sangat mendukung investor yang hendak berinvestasi di wilayahnya, hanya saja harus jelas terutama lokasi kebun plasma dan kebun inti.

"Masyarakat tidak minta muluk-muluk, hanya minta perusahaan secara transparan mengenai kebun plasma yang merupakan hal masyarakat," ujarnya.

Disebutkan Fransiskus, lahan PT MIJ berada di Desa Tanjum dan Desa Seriang, tetapi pihak perusahaan mengharuskan plasma satu hamparan di Desa Seriang, sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Jika perusahaan menginginkan satu hamparan kebun plasma Desa Tajum dan Desa Seriang dijadikan satu hamparan di Seriang masyarakat setuju, dengan catatan sistem Gak guna Usaha bukan sertifikat hak milik, karena itu lahan yang berada di Desa Seriang," katanya.

Terkait persoalan tersebut, Fransiskus mengaku sudah menyurati pihak perusahaan mempertanyakan keseriusan PT MIJ dengan menembusi sejumlah dinas terkait, termasuk Bupati Kapuas Hulu," ujarnya.

Selain itu, Fransiskus meminta agar pemerintah hadir untuk bertindak tegas atas PT MIJ, yang telah membiarkan izin lahan perkebunan sawit menjadi lahan tidur.

Dia pun beranggapan sikap PT MIJ itu yang tidak serius memanfaatkan izin lahan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2021 dan Undang-Undang Perkebunan nomor 39 Tahun 2013.

"Sudah jelas instruksi presiden, apabila ada perusahaan yang tidak melakukan aktivasi selama dua tahun maka, bisa dibekukan perizinannya, karena kemungkinan akan ada investor yang serius untuk berinvestasi," kata Fransiskus.

Dijelaskan Fransiskus, masyarakat memberikan batas akhir 31 Desember 2022 agar pihak perusahaan PT MIJ Kencana Group segera melakukan aktivasi perkebunan kelapa sawit.

"Kami berikan waktu sampai 31 Desember 2022, jika perusahaan masih tidak juga ada itikat baik melakukan aktivasi kebun sawit maka akan kami tutup secara ritual adat, masyarakat hanya minta kepastian dan kejelasan kebun plasma yang merupakan hak masyarakat, jadi masyarakat dan perusahaan sama-sama diuntungkan, perusahaan jangan meninggalkan masalah di masyarakat," kata Fransiskus yang juga Ketua DPC TBBR Kecamatan Badau.

Baca juga: Disbunnak Kalbar komitmen kawal program sawit berkelanjutan

Baca juga: Harga TBS sawit di Kalimantan Barat capai Rp2.512,64 per kilogram
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022