Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Adapun tiga Raperda hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu yaitu Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif serta Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

"Kami sangat menyambut baik atas tiga Raperda hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak DPRD, maka kami eksekutif menyetujui Raperda tersebut," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Fransiskus, tiga Raperda tersebut telah dibahas bersama pihak eksekutif dan legislatif melalui rapat konsultasi sehingga telah disepakati bersama agar diusulkan menjadi Perda.

Menurutnya, tiga Raperda hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu itu nanti nya akan ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi Pemda dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

"Kami mengharapkan Raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil rapat konsultasi yang telah disepakati bersama," kata Fransiskus.
 

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022