DPRD Kapuas Hulu Sudah Selesaikan Enam Raperda
Kamis, 29 Oktober 2015 10:04 WIB
Putussibau (Antara Kalbar) - Ketua Badan Legislasi Daerah (Banlegda) DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Iman Sabirin mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
"Tanggal 2 November seminar, tanggal 4 Pansus, tanggal 6 November sudah dibahas bersama eksekutif dan tanggal 10 November bisa disahkan," terang Iman Sabirin di DPRD Kapuas Hulu, Kamis.
Keenam Raperda inisiatif DPRD Kapuas Hulu itu diantaranya, Raperda Kabupaten Konservasi. Perda tersebut kata Iman untuk memproklamirkan Kapuas Hulu sebagai kabupaten konservasi.
"Karena manfaatnya sangat banyak bagi daerah ketika kita sudah memiliki Perda konservasi itu," ungkap Legislator Partai Demokrat ini.
Kemudian, sambungnya, Raperda tentang pelayanan publik. DPRD Kabupaten Kapuas Hulu ingin menjadikan sistem pelayanan publik cepat, akurat dan transparan terutama dalam kepengurusan administrasi kependudukan.Â
"Seperti pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) KK dan administrasi kependudukan lainnya. Kalau bisa dalam dua jam selesai urusan. Ini ngurus selembar dokumen saja jadinya berminggu-minggu," katanya.
Ditambahkan Iman, Raperda berikutnya tentang Pembangunan Terintegrasi Daerah yang mengatur tatakelola pembangunan di kawasan Perdesaan, dengan mengadopsi sistem Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
"Contoh pembangunan sarana pendidikan. Kalau PNPM ini sistemnya melibatkan masyarakat, jadi bisa menghemat anggaran hingga 120 persen, karena mengedepankan prinsip gotong-royong," kata Fraksi Demokrat ini.
Raperda selanjutnya yakni Kemitraan Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan. Iman menjelaskan, kehadiran perusahaan untuk menggerakan perekonomian suatu daerah harus terwujud secara nyata.
Selama ini, jelasnya, pengelolaan lahan oleh perusahaan terkesan timpang karena kontribusi untuk masyarakat lokal belum signifikan.
"Kita punya tanah sudah dibeli. Selama bertahun-tahun kita hanya terkena dampak atau dapat ampas. Jadi harus ada kemitraan, boleh perusahaan bagi hasil. Misal perusahaan punya 1.000 hektare, 200 hektare punya masyarakat," jelas Iman.
Selain itu, kata dia, perusahaan belum adil dalam penempatan buruh kebun karena masih mendatangkan dari luar daerah.Â
"Kerja buruh kasar jangan datangkan dari luar, nggak perlu lah kalau hanya cabut rumput, nebas dan perawatan kebun. Masyarakat lokal harus dilatih supaya terampil bekerja diperkebunan. Dewan melihat ini peluang, cara membantu masyarakat kita untuk mengurangi pengangguran, nanti koordinator pemerintah daerah," papar dia.
Kemudian, tambah Iman, Raperda Ketenagalistrikan Daerah, karena potensi Kapuas Hulu untuk suplai listrik sangat besar tinggal manajemen pemanfaatan potensi yang ada.
"Masalah Raperda Ketenagalistrikan ini sudah kita ajukan ke pusat, Kemendagri. Kalau memang tidak diterima yang penting datanya sudah masuk kesana. Nanti pemerintah akan mengkaji bahwa Kapuas Hulu punya potensi listrik besar yang mampu menjangkau Kalbar. Sehingga bisa direalisasikan," ucapnya.
Selanjutnya Raperda tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kawasan Danau Sentarum. DPRD menilai selama ini porsi Pemda dan pemerintah pusat selaku pengelola belum jelas.
"Saya debat sengit dengan TNDS, ini bukan soal klaim zona perlindungan dan pemanfaatan, berapa anggaran Kementerian dan mana yang dibantu melalui APBD untuk masyarakat disana. Justru saya ingin memperjelas bagaimana porsi kita. Kemudian masyarakat yang sudah hidup lama disitu bagaimana," ungkapnya.
Iman berharap, dengan adanya Perda tersebut nanti, menjadi acuan pemerintah Kabupaten dalam menata pembangunan daerah dan memberikan payung hukum yang berpihak kepada masyarakat.
"Jadi tahun ini ada enam Raperda usulan Legislatif dan lima usulan Eksekutif. Jadi total 11 Raperda," pungkas Iman Sabirin.