Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu bersama DPRD Kapuas Hulu membahas tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda), salah satunya terkait penyertaan modal Pemkab Kapuas Hulu kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).
"Tiga Raperda masih kami bahas bersama DPRD Kapuas Hulu salah satunya yang berkaitan dengan penyertaan modal untuk Bank Kalbar," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, usai membacakan pidato pengantar pembahasan tiga Raperda, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Fransiskus, Pemkab Kapuas Hulu rencananya akan kembali melakukan penyertaan modal untuk Bank Kalbar yang dituangkan dalam Raperda untuk Tahun 2021-2025 sebesar Rp45 miliar dengan rincian Tahun 2021 sebesar Rp5 miliar, Tahun 2022 sebesar Rp10 miliar, Tahun 2023 sebesar Rp10 miliar, Tahun 2024 sebesar Rp10 miliar dan Tahun 2025 sebesar Rp10 miliar.
Menurut dia, penyertaan modal untuk Bank Kalbar sejak Tahun 2016-2020 sebesar Rp104,1 miliar.
"Di tengah pandemi COVID-19 Pemkab Kapuas Hulu akan berupaya melakukan penyertaan modal periode 2021-2025 sebesar Rp45 miliar, karena keterbatasan anggaran Tahun 2021 ini rencananya kami akan melakukan penyertaan modal Rp5 miliar, namun untuk Tahun 2022-2025 akan tetap masing-masing Rp10 miliar," jelas Fransiskus.
Dikatakan Fransiskus, yang menjadi pertimbangan Pemkab Kapuas Hulu melakukan penyertaan modal yaitu bahwa PT Bank Kalbar ingin meningkatkan posisinya menjadi Bank pembangunan daerah regional champion, sehingga perlu dukungan Pemkab dan Pemkot selaku mitra investasi untuk memperkuat struktur pemodalan.
Kemudian, jumlah deviden yang diterima Pemkab Kapuas Hulu dari penyertaan modal pada Bank Kalbar pada Tahun 2020 sebesar Rp13,7 miliar.
"Estimasi penerimaan deviden pada tahun mendatang diproyeksikan akan terus meningkat, seiring dengan peningkatan perekonomian dan proporsi saham Bank Kalbar yang dimiliki Pemkab Kapuas Hulu," ucap Fransiskus.
Selain itu, bahwa penyertaan modal Pemkab Kapuas Hulu pada Bank Kalbar, yang terbesar nomor urut dua dari 14 kabupaten kota di Kalimantan Barat, setelah Pemprov Kalbar periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.
"Penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Kapuas Hulu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah," jelas Fransiskus.
Selain membahas Raperda terkait penyertaan modal, dalam Rapat paripurna di Gedung DPRD Kapuas Hulu, dibahas juga Raperda terkait Raperda Kapuas Hulu Tentang rencana pembangunan jangka menengah Kapuas Hulu Tahun 2021-2026.
Selanjutnya, Raperda Kapuas Hulu Tentang perubahan ke empat atas Perda Kapuas Hulu nomor 7 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.***3***