"Kami sangat setuju jika dewan mengusulkan Perda tentang batu lokal," ungkap Nasir di Putussibau.
Bahkan, terang politisi PPP ini, pihak eksekutif juga siap mengusulkan perda yang sama. Dalam perda yang akan dibuat itu harus menegaskan tentang identitas batu dari kecamatan mana dan jenis apa serta nama batu tersebut.
"Yang lebih penting adalah batu-batu dari Kapuas Hulu harus dipatenkan. Dan harus ada koperasi yang menaungi supaya ketika hendak menjual keluar lebih mudah," terang Nasir.
Nasir juga sepakat masyarakat tidak boleh menjual keluar daerah batu dalam bentuk bongkahan, harus dalam bentuk jadi. Menurut dia, karena jika dalam bentuk bongkahan, pengeluaran batu menjadi tidak terkendali.
Sehingga potensi yang ada cepat habis dan usaha masyarakat juga tidak ada.
"Minat masyarakat luar biasa. Ini tentu jadi lapangan pekerjaan masyarakat baru, karena potensinya besar," tutup Nasir.