Kapuas Hulu (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat Abdul Hamid menyoroti kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait regulasi ekspor kratom yang saat ini terkendala akibat dokumen administrasi seperti persetujuan ekspor (PE) dari Kemendag itu sendiri.
"Aturan teknis terkait PE dan laporan surveyor tersebut saat ini justru menghambat ekspor kratom, ada puluhan kontainer berisi ribuan ton kratom tidak bisa diekspor mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha dan berdampak langsung juga ke petani," kata Abdul Hamid, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Abdul Hamid menyampaikan keluhan para eksportir beberapa bulan terakhir ini aturan ekspor kratom semakin diperketat pengiriman pada batas waktu tertentu.
Bahkan, informasi terbaru kratom sama sekali tidak boleh dilakukan pengiriman ekspor sehingga ada puluhan kontainer atau ribuan ton kratom yang tertunda pengiriman.
Ia menceritakan untuk saat ini harga daun kratom kering (remahan) di tingkat petani hanya berkisar Rp15 ribu hingga Rp18 ribu per kilogram, padahal sebelumnya sudah sempat di harga Rp22 ribu hingga Rp25 ribu bahkan lebih perkilonya.
"Itu dampak langsung yang dikeluhkan petani, sedangkan kratom sebagai sumber pendapatan ekonomi masyarakat Kapuas Hulu," kata Hamid yang merasa prihatin dengan kondisi tersebut.
Hamid meminta agar ada langkah kongkrit dalam mengatasi persoalan itu, implementasi regulasi mestinya mendukung, memudahkan dan ada keberpihakan kepada petani, pelaku usaha dan para eksportir kratom dalam perdagangan kratom pada mitra di pasar global.
Pria yang juga pengusaha kratom Kapuas Hulu itu mengaku merasa khawatir jika proses regulasi ekspor terlalu lama berlarut akan berdampak negatif bagi Indonesia.
Sebab, saat ini thailand, telah mengambil langkah lebih cepat dan maju dengan melegalkan kratom secara menyeluruh, mendukung penelitian ilmiah, menjalin kerja sama internasional dan bahkan menciptakan inovasi produk berbasis kratom yang diminati pasar global.
Sebaliknya, di Indonesia, regulasi yang masih berproses, minimnya dukungan untuk penelitian dan inovasi justru membuat kita kehilangan daya saing, dan bahkan masih ada beberapa lembaga yg masih belum sejalan dan bahkan berusaha menghambat proses legalisasi ini.
"Jika situasi ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin tertinggal, dan pasar global akan dikuasai oleh negara lain terutama Thailand," ucapnya.
Hamid mengaku sangat mengapresiasi langkah pemerintah pada Tahun 2024 lalu, yang sudah secara resmi mengatur kebijakan terkait penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendag nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag nomor 21 Tahun 2024.
"Langkah itu sebenarnya menunjukkan adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap potensi ekonomi dan pengelolaan komoditas kratom yang strategis, namun implementasi dari aturan itu yang harus juga memihak kepada kesejahteraan petani maupun pelaku usaha," kata Hamid.
Ia pun berharap aturan PE kratom yang sedang disusun Kemendag mesti berpegang pada prinsip transparansi, terutama pada penerbitan PE harus jelas, terbuka dan bebas dari intervensi dari pihak kepentingan tertentu.
Kemudian, akses yang setara dengan penerbitan PE harus bisa digunakan oleh semua eksportir yang memenuhi syarat, bukan hanya oleh kelompok tertentu.

Selanjutnya, kata Hamid, waktu proses yang wajar, tidak boleh ada keterlambatan yang disengaja untuk menguntungkan pihak tertentu serta regulasi yang berpihak pada kepentingan umum.
"Jadi, pemerintah harus memastikan kebijakan ekspor mendukung kesejahteraan petani dan pengusaha kecil, bukan hanya segelintir besar," usul Hamid.
Pria yang merupakan politisi Partai NasDem itu juga menyatakan siap mengawal isu strategis terkait kratom dengan melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, provinsi dan pusat, bahkan dengan DPRD provinsi serta DPR RI terutama komisi yang membidangi.
Hamid menegaskan Pimpinan DPRD Kapuas Hulu bersama Tim Bapemperda juga dalam waktu dekat siap menyampaikan peraturan daerah (Perda) Tata kelola dan tata niaga kartom ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami akan lakukan diskusi untuk penyelarasan Perda sehingga produk turunan yang dikeluarkan sesuai dengan kondisi saat ini dan sesuai dengan aturan berlaku," katanya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan
DPRD Kapuas Hulu melalui pimpinan dan komisi yang membidangi akan menyurati Kemendag serta Komisi VI DPR yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan sebab Komisi VI DPR memiliki peran penting mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berdaya saing.
"Kami akan terus mendorong dan memperjuangkan kepentingan masyarakat petani kratom, pengusaha baik di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dan secara nasional itu semua untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata Hamid.