Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, memusnahkan 3.191 botol minuman keras berbagai jenis, merek, dan ukuran untuk mencegah tindakan kriminalitas menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kamis.

"Sebanyak 3.191 botol berisi minuman keras ini diperoleh dari hasil operasi bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Batang selama tiga hari terakhir ini," kata Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto usai acara Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2022 di Batang.

Sebanyak 3.191 botol minuman keras tersebut terdiri atas 584 botol besar jenis AO, 198 botol kecil AO, 112 botol anggur merah, 12 botol anggur putih, 42 botol arak singraja, dan enam botol soju.

Selain itu, kata dia, ada 5 botol congyang, 79 botol tuak, enam botol mansion house, 10 botol leci, 12 botol newport, serta 2.155 botol ciu dan 1 dirigen ciu berisi 30 liter.

Baca juga: Pamtas gagalkan penyelundupan miras di jalan tikus Badau batas RI-Malaysia

Penyitaan ribuan botol minuman keras itu diperoleh dari beberapa pedagang di daerah ini dan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Kapolres mengatakan pada pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2022, pihaknya akan menyiagakan 400 personel gabungan terdiri atas TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan organisasi masyarakat.

"Tim gabungan ini akan bertugas di sejumlah titik, seperti pantura, 'Rest Area' KM 360 dan KM. 379 Tol Batang-Semarang. Kami siagakan juga untuk pengamanan di sejumlah gereja," katanya.

Pada pengamanan Operasi Lilin Candi 2022, pihaknya membuka pos pelayanan di Alun-alun Batang, mengantisipasi titik rawan keramaian, dan tindakan kejahatan karena pada perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bersamaan masa libur sekolah.

Adapun untuk puncak arus kendaraan yang melintas di jalur tol maupun pantura, kata dia, diprediksi terjadi H-2 Natal 2022 dan H-2 Tahun Baru 2023.

"Tim gabungan tersebut mulai disiagakan pada 23 Desember 2022. Kami mengimbau masyarakat yang akan merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 tetap menjaga kewaspadaan dan mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Lantamal-Bea Cukai gagalkan penyelundupan miras dan rokok ilegal asal Singapura
 

Bea Cukai Nanga Badau Kapuas Hulu Kalimantan Barat memusnahkan rokok dan minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan terhadap penertiban barang ilegal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Kami musnahkan karena tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Sugeng Nur Ariyadi, di Badau Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Ariyadi, barang-barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar diantaranya yaitu hasil tembakau (HT) sigaret kretek mesin (rokok) berbagai merek sebanyak 1.720.800 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Ilegal terdiri dari 1.928 botol dan kaleng sejumlah 521.160 mili MMEA berbagai merek.

Menurut dia, pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau tersebut menjadi torehan baik Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal, mulai dari rokok, hingga MMEA Ilegal. Baca selengkapnya: Pemusnahan miras - rokok ilegal hasil operasi gempur Bea Cukai Badau

Pewarta: Kutnadi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022