Pontianak (ANTARA) - Bea Cukai Entikong dan Polres Sanggau berhasil mencegah peredaran 463.740 batang rokok ilegal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara dalam keterangannya di Sanggau, Senin menuturkan, rokok ilegal senilai Rp416.739.300 itu diamankan dalam kegiatan penindakan selama lima hari sejak tanggal 24 Juni sampai 28 Juni dari 20 toko.
Ia menjelaskan, Bea Cukai secara massif, berkelanjutan berupaya mengurangi peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau.
Dalam periode Juni - Juli ini ada operasi gempur di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah kerja Bea Cukai Entikong.
Secara rinci, rokok ilegal itu terdiri dari 800 batang rokok palsu, 7.200 batang rokok polos, 41.560 batang rokok salah personalisasi dan 414.180 batang rokok salah peruntukan.
Nilai kerugian negara berupa Cukai dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau mencapai Rp239.193.630.
Ia menegaskan, sebelum penindakan sudah sampaikan sosialisasi, peringatan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Ia berharap ke depan pedagang maupun pemilik toko makin patuh, agar rokok ilegal bisa dikurangi peredarannya.
Operasi Gempur bertujuan mengurangi peredaran Barang Kena Cukai ilegal, dan ini terkait target penerimaan yang diemban Direktorat Jenderal Bea Cukai khususnya target penerimaan cukai sebesar Rp165,5 Triliun.
Target tersebut dapat dicapai bila Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal dapat ditekan dan pangsa pasar diisi oleh Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dari produk pabrik-pabrik yang legal.
Ia menjelaskan, upaya yang dilakukan Bea Cukai menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau telah berjalan dengan capaian hasil positif menurunkan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dari 12,14 persen di tahun 2016, 10,9 persen pada tahun 2017 dan 7,04 persen di tahun 2018.
"Sedangkan target tahun ini adalah 3 persen, yang berarti dari seratus bungkus rokok yang beredar di pasaran hanya tiga bungkus rokok yang ilegal," katanya.
Ia mengatakan, sebanyak 414.180 batang atau sekitar 90 persen hasil Operasi Gempur ini adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tidak dilekati pita cukai yang sesuai atau salah peruntukan dan melanggar pasal 29 ayat 2a UU Cukai dan kepada pabrik Hasil Tembakau dapat dikenakan sanksi administratif paling sedikit denda dua kali nilai cukai.
Sementara itu Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menegaskan Polres Sanggau terus akan bekerjasama dengan stakeholder yang ada, khususnya Bea Cukai untuk menekan peredaran produk ilegal. Hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan kepada stakeholder terkait dalam mendongkrak penerimaan negara.