Polda Metro Jaya berhasil menangkap produsen rokok elektrik (vape) mengandung sabu yang dikemas dalam bentuk cair di sebuah rumah di Jalan Melati No.19 RT 012/RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1) pukul 15.45  sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu.

Dalam pengembangan kasus itu, kemudian polisi menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore.

Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, China, dan Hongkong yang siap untuk diedarkan.

"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," sambungnya.

Lebih lanjut, di dalam rumah tersebut juga  diamankan barang bukti berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol  terdiri dari 363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine   serta 41 botol kemasan 30ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).

Trunoyudo menambahkan pihaknya juga menemukan cairan alkohol rasa kopi diduga bisa menjadi kamuflase peredaran narkoba yang dicampurkan ke dalam minuman.

"Ditemukan juga satu buah ember warna hijau yang di dalamnya berisi bubuk warna kuning MDMA cairan alkohol rasa kopi 90 persen yang sudah dicampur," tambahnya.

Dengan demikian, Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan peredaran narkoba yang proses pendistribusiannya  melalui daring.

Pihaknya sebagai penegak hukum akan mengambil tindakan tegas kepada pengedar maupun pengguna narkotika untuk memutus rantai peredaran narkoba.

"Kami mengimbau berhati-hati ketika membeli isi vape dalam bentuk cair karena mungkin saja itu mengandung narkotika, apapun sejenisnya," tegasnya.
 


Anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe dari Polsek Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan menemukan sebanyak 16 paket sabu-sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Samudera Iptu Bachtiar, Minggu (18/2) malam, mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RM (19), warga Gampong Matang Tunong, Kecamatan Samudera, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

RM ditangkap di desa setempat pada Minggu dini hari saat melintas di jalan desa dan langsung dihentikan oleh petugas, karena terkait informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Ketika melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan, tersangka melintas di jalan desa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King. Selanjutnya tersangka kami berhentikan dan segera melakukan penggeledahan badan," ungkap Kapolsek itu pula. Baca juga: Polisi temukan 16 paket sabu dalam kotak rokok

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023