Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menyosialisasikan tata laksana kepabeanan bidang ekspor guna mendukung industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melakukan ekspor.
"Sebelum melakukan ekspor, tentu IKM harus tahu dan paham tentang ekspor. Untuk itu, kami melakukan sosialisasi terkait tata laksana kepabeanan di bidang ekspor dengan menyasar IKM Sentra Lada Sambas di Sendoyan," ujar Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bea Cukai Sintete Ahmad Fahmi saat dihubungi di Sambas, Kalbar, Selasa.
Ia menjelaskan secara yuridis ekspor merupakan barang yang telah dimuat ke sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean, sehingga dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
"Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean," kata dia.
Untuk ekspor, menurutnya, IKM perlu menyampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan memenuhi ketentuan lartas ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait pada saat pengajuan PEB.
"PEB dilayani setelah ketentuan barang yang dilarang dan dibatasi dalam proses ekspor maupun impor terpenuhi. Penelitian dilakukan oleh Portal INSW. Pengajuan PEB paling cepat tujuh hari sebelum tanggal perkiraan ekspor," ujar dia.
Pihaknya melayani PEB selama 24 jam setiap harinya mulai layanan penerimaan pengajuan PEB, pemeriksaan fisik barang, pemasukan barang ekspor, dan pelayanan pabean lainnya di bidang ekspor.
"Kami juga terus akan memberikan layanan terbaik dan memberikan sosialisasi terkait ekspor untuk mendukung pelaku usaha," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Sebelum melakukan ekspor, tentu IKM harus tahu dan paham tentang ekspor. Untuk itu, kami melakukan sosialisasi terkait tata laksana kepabeanan di bidang ekspor dengan menyasar IKM Sentra Lada Sambas di Sendoyan," ujar Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bea Cukai Sintete Ahmad Fahmi saat dihubungi di Sambas, Kalbar, Selasa.
Ia menjelaskan secara yuridis ekspor merupakan barang yang telah dimuat ke sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean, sehingga dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
"Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean," kata dia.
Untuk ekspor, menurutnya, IKM perlu menyampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan memenuhi ketentuan lartas ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait pada saat pengajuan PEB.
"PEB dilayani setelah ketentuan barang yang dilarang dan dibatasi dalam proses ekspor maupun impor terpenuhi. Penelitian dilakukan oleh Portal INSW. Pengajuan PEB paling cepat tujuh hari sebelum tanggal perkiraan ekspor," ujar dia.
Pihaknya melayani PEB selama 24 jam setiap harinya mulai layanan penerimaan pengajuan PEB, pemeriksaan fisik barang, pemasukan barang ekspor, dan pelayanan pabean lainnya di bidang ekspor.
"Kami juga terus akan memberikan layanan terbaik dan memberikan sosialisasi terkait ekspor untuk mendukung pelaku usaha," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023