Bupati Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan mengingatkan kepala desa (kades) di daerah tersebut agar responsif terhadap keluhan masyarakat.
"Kades tidak boleh merasa risih atas keluhan dan pertanyaan masyarakat karena saat ini era keterbukaan demi kemajuan desa itu sendiri," kata Fransiskus Diaan di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu.
Disampaikan Fransiskus, kades juga harus bisa menjaga amanah dari masyarakat, harus selalu bermusyawarah menjalin sinergi baik dengan perangkat desa maupun lapisan masyarakat.
Dia juga mengingatkan para kades agar transparan dalam pengelolaan Dana Desa dan digunakan sesuai aturan yang berlaku.
"Terbuka saja dengan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa, karena Dana Desa itu memang untuk membangun dan memajukan desa sesuai ketentuan dan musyawarah di desa," ucapnya.
Apalagi, kata Fransiskus, pihak desa diberikan kewenangan penuh untuk mengelola Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga menekankan agar kades lebih kreatif dan inovatif dalam membangun desa, libatkan semua pihak dalam pembangunan.
"Kades mesti membawa perubahan kemajuan pembangunan melalui dana desa," pesannya.
Diketahui, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki 278 desa, empat kelurahan yang tersebar di 23 kecamatan di wilayah tersebut.
Terkait kepala desa, pada Sabtu (28/1) kemarin, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, baru saja melantik tiga kepala desa pergantian antarwaktu yaitu untuk Kepala Desa Bontai Kecamatan Jongkong, Kepala Desa Ranyai Kecamatan Seberuang Dan Kepala Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kades tidak boleh merasa risih atas keluhan dan pertanyaan masyarakat karena saat ini era keterbukaan demi kemajuan desa itu sendiri," kata Fransiskus Diaan di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu.
Disampaikan Fransiskus, kades juga harus bisa menjaga amanah dari masyarakat, harus selalu bermusyawarah menjalin sinergi baik dengan perangkat desa maupun lapisan masyarakat.
Dia juga mengingatkan para kades agar transparan dalam pengelolaan Dana Desa dan digunakan sesuai aturan yang berlaku.
"Terbuka saja dengan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa, karena Dana Desa itu memang untuk membangun dan memajukan desa sesuai ketentuan dan musyawarah di desa," ucapnya.
Apalagi, kata Fransiskus, pihak desa diberikan kewenangan penuh untuk mengelola Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga menekankan agar kades lebih kreatif dan inovatif dalam membangun desa, libatkan semua pihak dalam pembangunan.
"Kades mesti membawa perubahan kemajuan pembangunan melalui dana desa," pesannya.
Diketahui, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki 278 desa, empat kelurahan yang tersebar di 23 kecamatan di wilayah tersebut.
Terkait kepala desa, pada Sabtu (28/1) kemarin, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, baru saja melantik tiga kepala desa pergantian antarwaktu yaitu untuk Kepala Desa Bontai Kecamatan Jongkong, Kepala Desa Ranyai Kecamatan Seberuang Dan Kepala Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023