Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pontianak mencatat pembayaran klaim sebesar Rp564,65 miliar untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2022.

"Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon)," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pontianak, Ryan Gustaviana di Pontianak, Senin.

Dia menambahkan, BPJAMSOSTEK berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran klaim tersebut di lingkup BPJAMSOSTEK Pontianak beserta lima Kantor Cabang Perintis terdiri dari KCP Sanggau , Ketapang, Sintang, Singkawang dan Kapuas Hulu.

Dilihat dari program untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 42.453 klaim dengan nominal sebesar Rp478.455.557.930 , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 3.484 klaim dengan nominal sebesar Rp36.839.338.093, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 1.270 klaim dengan nominal sebesar Rp42.444.000.000, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 6.079 klaim dengan nominal sebesar Rp6.013.345.920 dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 812 klaim dengan nominal sebesar Rp898.327.500 .

Baca juga: Rini Suryani sebut cakupan perlindungan Jamsostek di Kalbar capai 31,98 persen

"Proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BPJAMSOSTEK sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat di download di appstore atau playstore atau di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id," jelas dia.

Menurutnya kemudahan layanan klaim melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim. Kami senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dan kemudahan dalam melakukan klaim dengan adanya aplikasi JMO, dengan kemudahan daftar dan kemudahan bayar, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan di seluruh wilayah Kalbar," kata dia.

Baca juga: Pemkab Kubu Raya minta perusahaan laporkan data karyawan penerima BPJS
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023