Satuan Polisi Air Polres Kapuas Hulu dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat melakukan patroli bersama untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan peralatan yang melanggar hukum atau illegal fishing.

"Patroli bersama bertujuan untuk mencegah maraknya aktivitas destrucktive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak seperti penyetruman ikan dan penggunaan racun kimia untuk menangkap ikan di perairan sungai Kapuas," kata Kepala Satuan Polisi Air Polres Kapuas Hulu Iptu Muhammad Taslim, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Disampaikan Taslim, patroli bersama yang dilakukan tersebut dilakukan pada malam hari di sejumlah titik perairan sungai Kapuas wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurutnya, dalam patroli tersebut tidak ditemukan adanya kegiatan illegal fishing, namun saat bertemu dengan sejumlah warga tim gabung memberikan imbauan terkait larangan menangkap ikan dengan cara penyetruman atau dengan bahan kimia.

"Kami sampaikan juga sosialisasi kepada masyarakat yang kami temukan saat mencari ikan, rata-rata warga menangkap ikan dengan jaringan ikan atau jala maupun pancing," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator PSDKP Wilayah kerja Kapuas Hulu Wisnu Jaya Rantaka mengatakan bahwa sasaran dari kegiatan patroli tersebut yaitu nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan ikan yang melakukan penyetruman di perairan darat aliran sungai Kapuas mulai dari Kecamatan Putussibau Utara sampai dengan Nanga Embaloh Kecamatan Embaloh Hilir.

"Patroli bersama itu kami laksanakan berdasarkan laporan masyarakat karena saat ini masih marak terjadi kasus penggunaan alat penyetruman untuk menangkap ikan," kata dia.
 
Personil Sat Pol Air Polres Kapuas Hulu bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah Kapuas Hulu melaksanakan patroli bersama di perairan sungai Kapuas, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kapuas Hulu. (Teofilusianto Timotius)



Dia menjelaskan dampak dari kegiatan penyetruman ikan sangat merugikan nelayan konvensional karena aliran listrik yang dilakukan selain menyebabkan induk ikan yang sedang bertelur menjadi rusak telurnya, pejantan juga menjadi mandul bahkan membunuh ikan-ikan yang terkena langsung sengatan listrik baik yang berukuran kecil maupun besar.

Sedangkan, menangkap ikan dengan menggunakan racun bahan kimia menyebabkan ikan yang memakannya baik yang berukuran besar maupun yang berukuran kecil menjadi mati.

Dia menyebutkan, biasanya ikan yang diambil pelaku penyetruman atau penubaan adalah ikan yang berukuran besar dan bernilai ekonomis penting, sedangkan ikan kecil akan dibiarkan mati membusuk di atas aliran air.

Oleh sebab itu, kata Wisnu, aktivitas destructive fishing dilarang berdasarkan Undang-Undang Perikanan nomor 31 Tahun 2004 Tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Apabila pelakunya tertangkap dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," tegas Wisnu.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023