Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai sindikat penyelundup pekerja migran ke Malaysia dalam Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud dalam pernyataan media di laman media sosialnya yang diakses di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan operasi tersebut dilakukan pada Jumat (17/2), jam 21:45 waktu setempat oleh tim petugas dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus, Departemen Imigrasi Malaysia Putrajaya dan petugas Operasi Departemen Imigrasi Malaysia Sarawak.
Menurut dia, dari operasi yang dilakukan setelah dilakukan pengintaian selama hampir 3 bulan itu dilakukan pada sebuah rumah di Kota Bintulu. Tim berhasil menahan seorang laki-laki WNI berusia 38 tahun yang dipercayai sebagai ketua sindikat penyelundupan pekerja migran dari Indonesia.
Ia mengatakan laki-laki itu ditahan ketika sedang mengurus pekerja migran di rumah penampungan.
Imigrasi Malaysia juga menahan 63 WNI yang terdiri dari 37 laki-laki dan 26 perempuan dengan usia antara 22 hingga 52 tahun.
Sebanyak 30 orang ditahan di rumah penampungan tersebut. Menurut Khairul Dzaimee, mereka adalah orang-orang yang masuk daftar hitam dalam sistem Imigrasi Malaysia, dan saat operasi dilakukan mereka sudah mempunyai tiket penerbangan ke Kuala Lumpur.
Baca juga: Enam mayat ditemukan di Johor, Malaysia diduga PMI ilegal
Sedangkan 33 orang lainnya berhasil ditahan saat tim Imigrasi Malaysia melakukan pemeriksaan bis di sekitar Kota Bintulu. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap dua bis yang diyakini membawa warga asing, setelah tim dari Imigrasi Malaysia menerima informasi.
Dalam operasi tersebut tim juga menyita uang sebesar 25.000 ringgit Malaysia (RM) (sekitar Rp85,55 juta) dan Rp3 juta. Tim juga menahan 4 orang oknum pegawai JIM yang diyakini terlibat dalam sindikat tersebut, kata dia.
Khairul mengatakan modus operandi sindikat tersebut adalah dengan mengatur pergerakan masuk warga asing yang telah masuk daftar hitam dengan dibantu oleh oknum pegawai imigrasi.
Menurut dia, sindikat akan menguruskan sebanyak 30 hingga 40 orang setiap kali masuk ke Malaysia. Sedangkan oknum pegawai Imigrasi akan memberikan cap stempel aman pada paspor pekerja migran ilegal tersebut untuk memastikan perjalanan mereka selamat sampai tujuan.
WNI yang sudah mendapat cap dari oknum imigrasi akan dibawa ke rumah-rumah penampungan yang disiapkan sindikat, sebelum dibawa ke Bandara Internasional Kuching, Bandara Internasional Miri dan juga Bandara Bintulu.
Baca juga: Dugaan otopsi ilegal Malaysia terhadap warga Indonesia harus diusut tuntas
“Mereka ini akan meneruskan perjalanan ke semenanjung melalui jalur domestik,” ujar dia.
Berdasarkan informasi awal yang JIM peroleh, Khairul mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi hampir 8 bulan sesaat setelah pintu perbatasan dua negara dibuka. WNI yang akan masuk ke Malaysia harus menyerahkan uang sekitar RM5.000 (sekitar Rp17,11 juta) hingga RM6.000 (sekitar Rp20,53 juta) per orang kepada sindikat.
Dalam satu bulan operasi, menurut dia, sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal tersebut mendapatkan uang sekitar RM80.000 (sekitar Rp273.75 juta).
Ia mengatakan semua WNI tersebut ditangkap kerana yakini melakukan kesalahan di bawah Undang-undang Imigresen 1959/63 kerana memasuki Malaysia secara tidak sah. Sementara 4 pegawai Imigrasi dan ketua sindikat diselidiki di bawah Pasal 26A Undang-undang Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.
JIM akan terus memburu sindikat yang terlibat dengan aktivitas-aktivitas menyalahi undang-undang, ujar dia. Tindakan tegas akan dikenakan kepada mereka yang didapati melanggar kesalahan di bawah undang-undang terkait.
Baca juga: Pekerja migran dan iming-iming bekerja secara ilegal
Baca juga: Kapal pengangkut TKI ilegal tenggelam, Polisi tetapkan dua tersangka
Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Iptu Indrawan mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tersangka berinisial NGR warga Badau yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI non-prosedural di daerah perbatasan," kata Iptu Indrawan, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Indrawan, dari hasil penyidikan tersangka NGR berperan atau memfasilitasi memberikan pelayanan terhadap penempatan 28 orang PMI non-prosedural yang akan dikirim melalui jalan ilegal (jalur tikus) di Desa Sungai Antu Kecamatan Puring Kencana yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.
Menurutnya, tersangka juga merupakan penunjuk arah jalan tikus yang digunakan menuju daerah Batu Lintang Sarawak Malaysia.
Selain itu, dari sejumlah keterangan para saksi, tersangka juga menarik biaya sebesar Rp500 ribu kepada para PMI non-prosedural tersebut.
Sedangkan terhadap 28 orang PMI non-prosedural, telah diberangkatkan ke Pontianak untuk diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal.Baca selengkapnya: Tersangka kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia terancam 10 tahun penjara
Baca juga: Malaysia Tangkap 695 Pekerja Ilegal Asal Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud dalam pernyataan media di laman media sosialnya yang diakses di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan operasi tersebut dilakukan pada Jumat (17/2), jam 21:45 waktu setempat oleh tim petugas dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus, Departemen Imigrasi Malaysia Putrajaya dan petugas Operasi Departemen Imigrasi Malaysia Sarawak.
Menurut dia, dari operasi yang dilakukan setelah dilakukan pengintaian selama hampir 3 bulan itu dilakukan pada sebuah rumah di Kota Bintulu. Tim berhasil menahan seorang laki-laki WNI berusia 38 tahun yang dipercayai sebagai ketua sindikat penyelundupan pekerja migran dari Indonesia.
Ia mengatakan laki-laki itu ditahan ketika sedang mengurus pekerja migran di rumah penampungan.
Imigrasi Malaysia juga menahan 63 WNI yang terdiri dari 37 laki-laki dan 26 perempuan dengan usia antara 22 hingga 52 tahun.
Sebanyak 30 orang ditahan di rumah penampungan tersebut. Menurut Khairul Dzaimee, mereka adalah orang-orang yang masuk daftar hitam dalam sistem Imigrasi Malaysia, dan saat operasi dilakukan mereka sudah mempunyai tiket penerbangan ke Kuala Lumpur.
Baca juga: Enam mayat ditemukan di Johor, Malaysia diduga PMI ilegal
Sedangkan 33 orang lainnya berhasil ditahan saat tim Imigrasi Malaysia melakukan pemeriksaan bis di sekitar Kota Bintulu. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap dua bis yang diyakini membawa warga asing, setelah tim dari Imigrasi Malaysia menerima informasi.
Dalam operasi tersebut tim juga menyita uang sebesar 25.000 ringgit Malaysia (RM) (sekitar Rp85,55 juta) dan Rp3 juta. Tim juga menahan 4 orang oknum pegawai JIM yang diyakini terlibat dalam sindikat tersebut, kata dia.
Khairul mengatakan modus operandi sindikat tersebut adalah dengan mengatur pergerakan masuk warga asing yang telah masuk daftar hitam dengan dibantu oleh oknum pegawai imigrasi.
Menurut dia, sindikat akan menguruskan sebanyak 30 hingga 40 orang setiap kali masuk ke Malaysia. Sedangkan oknum pegawai Imigrasi akan memberikan cap stempel aman pada paspor pekerja migran ilegal tersebut untuk memastikan perjalanan mereka selamat sampai tujuan.
WNI yang sudah mendapat cap dari oknum imigrasi akan dibawa ke rumah-rumah penampungan yang disiapkan sindikat, sebelum dibawa ke Bandara Internasional Kuching, Bandara Internasional Miri dan juga Bandara Bintulu.
Baca juga: Dugaan otopsi ilegal Malaysia terhadap warga Indonesia harus diusut tuntas
“Mereka ini akan meneruskan perjalanan ke semenanjung melalui jalur domestik,” ujar dia.
Berdasarkan informasi awal yang JIM peroleh, Khairul mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi hampir 8 bulan sesaat setelah pintu perbatasan dua negara dibuka. WNI yang akan masuk ke Malaysia harus menyerahkan uang sekitar RM5.000 (sekitar Rp17,11 juta) hingga RM6.000 (sekitar Rp20,53 juta) per orang kepada sindikat.
Dalam satu bulan operasi, menurut dia, sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal tersebut mendapatkan uang sekitar RM80.000 (sekitar Rp273.75 juta).
Ia mengatakan semua WNI tersebut ditangkap kerana yakini melakukan kesalahan di bawah Undang-undang Imigresen 1959/63 kerana memasuki Malaysia secara tidak sah. Sementara 4 pegawai Imigrasi dan ketua sindikat diselidiki di bawah Pasal 26A Undang-undang Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.
JIM akan terus memburu sindikat yang terlibat dengan aktivitas-aktivitas menyalahi undang-undang, ujar dia. Tindakan tegas akan dikenakan kepada mereka yang didapati melanggar kesalahan di bawah undang-undang terkait.
Baca juga: Pekerja migran dan iming-iming bekerja secara ilegal
Baca juga: Kapal pengangkut TKI ilegal tenggelam, Polisi tetapkan dua tersangka
Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Iptu Indrawan mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tersangka berinisial NGR warga Badau yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI non-prosedural di daerah perbatasan," kata Iptu Indrawan, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Indrawan, dari hasil penyidikan tersangka NGR berperan atau memfasilitasi memberikan pelayanan terhadap penempatan 28 orang PMI non-prosedural yang akan dikirim melalui jalan ilegal (jalur tikus) di Desa Sungai Antu Kecamatan Puring Kencana yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.
Menurutnya, tersangka juga merupakan penunjuk arah jalan tikus yang digunakan menuju daerah Batu Lintang Sarawak Malaysia.
Selain itu, dari sejumlah keterangan para saksi, tersangka juga menarik biaya sebesar Rp500 ribu kepada para PMI non-prosedural tersebut.
Sedangkan terhadap 28 orang PMI non-prosedural, telah diberangkatkan ke Pontianak untuk diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal.Baca selengkapnya: Tersangka kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia terancam 10 tahun penjara
Baca juga: Malaysia Tangkap 695 Pekerja Ilegal Asal Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023