Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Iptu Indrawan mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tersangka berinisial NGR warga Badau yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI non-prosedural di daerah perbatasan," kata Iptu Indrawan, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Indrawan, dari hasil penyidikan tersangka NGR berperan atau memfasilitasi memberikan pelayanan terhadap penempatan 28 orang PMI non-prosedural yang akan dikirim melalui jalan ilegal (jalur tikus) di Desa Sungai Antu Kecamatan Puring Kencana yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.
Baca juga: Polres Kapuas Hulu serahkan 28 PMI non prosedural ke BP2MI Pontianak
Baca juga: Kejati Kalimantan Barat gelar donor darah dan bantuan hewan kurban
Baca juga: KJRI Kuching membantu pemulangan jenazah PMI melalui PLBN Entikong
Menurutnya, tersangka juga merupakan penunjuk arah jalan tikus yang digunakan menuju daerah Batu Lintang Sarawak Malaysia.
Selain itu, dari sejumlah keterangan para saksi, tersangka juga menarik biaya sebesar Rp500 ribu kepada para PMI non-prosedural tersebut.
"Upaya tersangka untuk menyelundupkan para PMI non-prosedural itu digagalkan oleh Satgas Pamtas yang bertugas di daerah tersebut, setelah kami lakukan penyelidikan ternyata ada unsur pidananya dan kami tetap NGR sebagai tersangka," jelas Indrawan.
Baca juga: PMI sulit dideteksi Dinkopnakertrans Bengkayang melalui Jagoi Babang
Baca juga: KJRI Kuching kembali pulangkan 59 pekerja migran Indonesia dari Malaysia lewat PLBN Entikong
Baca juga: Pomdam XII/Tpr kumpulkan 127 kantong darah untuk masyarakat Kalbar
Sedangkan terhadap 28 orang PMI non-prosedural, telah diberangkatkan ke Pontianak untuk diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal.
"PMI itu rata-rata berasal dari Sulawesi Selatan, bahkan ada yang membawa anak kecil," ucapnya.
Pantauan ANTARA, di lokasi keberangkatan tepatnya di PLBN Badau, Rabu sore (13/7), terlihat sejumlah PMI non-prosedural asal Sulawesi Selatan itu ada yang membawa sejumlah anak, ironisnya lagi ada yang masih balita, hendak bekerja ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Baca juga: Polda Kalbar tangkap satu orang calo PMI ilegal
Baca juga: Pekerja migran dan iming-iming bekerja secara ilegal
Baca juga: KJRI Kuching siap fasilitasi PMI dapatkan gaji yang belum dibayar
Seorang ibu, yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku terpaksa membawa anaknya untuk bekerja merantau ke Malaysia demi mengadu nasib, karena sulitnya lapangan pekerjaan di daerahnya Provinsi Sulawesi Selatan.
"Ya, terpaksa pak, saya bawa anak, mau ditinggal di kampung juga masih kecil," kata seorang ibu sambil menggendong anaknya.
Baca juga: 36.764 PMI dipulangkan lewat PLBN Entikong
Baca juga: PLBN Entikong tunggu kedatangan 270 PMI bermasalah dari Malaysia
Baca juga: Pelayanan di PLBN Entikong jelang Lebaran berjalan aman dan lancar
Baca juga: BP2MI Entikong ingatkan PMI lengkapi dokumen sebelum kembali ke Malaysia
Tersangka kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia terancam 10 tahun penjara
Kamis, 14 Juli 2022 10:09 WIB