Gubernur Kalbar Sutarmidji mengarahkan dan meminta tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) perkebunan sawit setempat membantu dalam memenuhi indikator-indikator Indeks Desa Membangun (IDM) sehingga dapat meningkatkan status desa.

"Perkebunan sawit wajib memperhatikan desa di sekitar. Sebab kalau perkebunan mau berkelanjutan dan tidak ada masalah sosial maka berikan perhatian yang baik pada desa-desa di sekitar. Di mana ada perkebunan sawit di situ ada masyarakat sejahtera,” ujarnya di Pontianak, Rabu.

Ia juga meminta program tanggung jawab sosial perusahaan sawit dapat memperkuat BUMDes. Menurutnya, banyak yang bisa perusahaan dikerjasamakan dengan BUMDes, yang berdampak adanya perputaran ekonomi di desa.

“Misalnya pengadaan makanan untuk perusahaan. Kemudian jualan ini itu bisa saja,” katanya lagi.

Baca juga: Sutarmidji himbau perusahaan sawit Gabung GAPKI

Ia menambahkan bahwa Kalbar berhasil meningkatkan status desa dalam beberapa tahun terakhir. Upaya untuk kenaikan status desa itu dilakukan dengan menyasar langsung kepada pemenuhan 54 indikator yang terbagi menjadi indeks sosial, lingkungan, dan ekonomi. Percepatan yang dilakukan tersebut terbukti berhasil.

“Dari yang awalnya satu desa berstatus mandiri saat ini naik menjadi 586 desa mandiri hingga saat ini. Padahal target saya cuma 425 desa mandiri,” papar dia.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar Purwati memastikan perusahaan anggota Gapki siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Kalbar. Dalam konteks pembangunan desa, perusahaan sawit telah memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung yang manfaatnya telah dirasakan oleh masyarakat luas.

“Kami pada intinya siap memberikan kontribusi terhadap kemajuan daerah,” tuturnya.

Purwati juga memastikan perusahaan anggota Gapki telah memenuhi kewajiban untuk menunaikan program tanggung jawab sosial tersebut. Untuk mekanisme teknis penyalurannya, secara lengkap sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

"Dengan begitu, tidak alasan bagi kami dan anggota Gapki untuk tidak melaksanakan CSR secara baik dan benar," ucap dia.

Baca juga: Apkasindo dan Gapki sinergi percepat realisasi program PSR

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023