Kepala  Bidang Pendapatan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, Ronny Maulana mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) belum menjadi penyumbang utama Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) karena PAD daerah itu masih sangat minim.

Dalam penjelasannya,  PAD  Kabupaten Kayong Utara hanya menyumbang  sekitar  lima persen APBD tahun 2022. Sedangkan  91% lebih  merupakan  dana transfer dari pemerintah  pusat baik itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun sumber  lainnya.

“Saat ini kami lagi fokus di pendapatan  lain–lain yang sah seperti  ada penjualan BMD (Barang Milik Daerah)  misalnya BMD yang terbengkalai bisa kita jual saja di lelang atau tukar menukar atau hasil BMD yang tidak dipakai oleh OPD sebenarnya bisa dimanfaatkan seperti gedung bisa disewakan, kalau pasar daerah itu jenisnya  retribusi  pelayanan pasar dan  itu aset tetap,” kata Ronny saat ditemui di ruang kerjanya di Sukadana, Kamis.

Dalam struktur APBD Kabupaten Kayong Utara tahun anggaran 2022 PAD baru menyumbang  Rp39 miliar lebih terdiri dari pajak daerah sekitar  Rp7 miliar lebih, retribusi daerah Rp.13 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar Rp2 miliar dan PAD lain–lain yang sah sebesar Rp16 miliar.

“Selain itu,  juga bisa Pemda menyertakan modal di perusahaan  BUMD maupun perusahaan  swasta tapi memang Kayong Utara  baru di Bank Kalbar saja,” kata dia   
Untuk pendapatan transfer dari pemerintah pusat di Kayong Utara mencapai RP652 milyar lebih  pada tahun 2022 ini. Sedangkan transfer antar daerah tercatat Rp31 milyar lebih  dalam struktur APBD Kayong Utara sehingga jika ditotalkan dari jumlah pendapatan PAD, pendapatan transfer dan pendapatan daerah yang sah lainnya mencapai Rp746 milyar lebih untuk anggaran tahun 2022 ini.

“Untuk PAD ada empat  kategori pendapatan asli daerah yaitu, pajak, retribusi, penyertaan modal dan pendapatan PAD lain yang sah. Dari jumlah tersebut PAD yang terkumpul  hanya lima  persen saja dari total APBD tentu ini sangat jauhlah,” kata dia.

Menurutnya, untuk kemandirian fiskal di Kabupaten Kayong Utara saat ini tentunya masih sangat rendah karena masih sangat tergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Memang pendapatan asli daerah harus kita tingkatkan bersama pajak ada dua jenis cara pelaporan. Pertama  yang kami tetapkan  dan ada pula yang wajib pajak  melapor sendiri,  kalau yang ditetapkan ini kayak PBB, pajak reklame, air tanah sedangkan yang lainnya  tergantung dari wajib pajak seperti rumah makan,” kata  Rony.

Selain itu juga pihaknya sedang menggodok  rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi terbaru untuk menyesuaikan dengan Undang – Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara  keuangan  pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harus selesai paling lama 5 Januari 2024 mendatang.

“Seandainya perda belum  ditetapkan maka kita harus tunduk langsung pada tarif perhitungan UU Nomor 1  tahun 2022.Kita sedang bekeja - kejar ini mengakselarasi supaya perda tentang  pajak daerah dan retribusi daerah yang baru ini cepat selesai,” tambahnya.

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023