Kepala Bidang Pendapatan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, Ronny Maulana mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) belum menjadi penyumbang utama Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) karena PAD daerah itu masih sangat minim.
Dalam penjelasannya, PAD Kabupaten Kayong Utara hanya menyumbang sekitar lima persen APBD tahun 2022. Sedangkan 91% lebih merupakan dana transfer dari pemerintah pusat baik itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun sumber lainnya.
“Saat ini kami lagi fokus di pendapatan lain–lain yang sah seperti ada penjualan BMD (Barang Milik Daerah) misalnya BMD yang terbengkalai bisa kita jual saja di lelang atau tukar menukar atau hasil BMD yang tidak dipakai oleh OPD sebenarnya bisa dimanfaatkan seperti gedung bisa disewakan, kalau pasar daerah itu jenisnya retribusi pelayanan pasar dan itu aset tetap,” kata Ronny saat ditemui di ruang kerjanya di Sukadana, Kamis.
Dalam struktur APBD Kabupaten Kayong Utara tahun anggaran 2022 PAD baru menyumbang Rp39 miliar lebih terdiri dari pajak daerah sekitar Rp7 miliar lebih, retribusi daerah Rp.13 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar Rp2 miliar dan PAD lain–lain yang sah sebesar Rp16 miliar.
“Selain itu, juga bisa Pemda menyertakan modal di perusahaan BUMD maupun perusahaan swasta tapi memang Kayong Utara baru di Bank Kalbar saja,” kata dia
Untuk pendapatan transfer dari pemerintah pusat di Kayong Utara mencapai RP652 milyar lebih pada tahun 2022 ini. Sedangkan transfer antar daerah tercatat Rp31 milyar lebih dalam struktur APBD Kayong Utara sehingga jika ditotalkan dari jumlah pendapatan PAD, pendapatan transfer dan pendapatan daerah yang sah lainnya mencapai Rp746 milyar lebih untuk anggaran tahun 2022 ini.
“Untuk PAD ada empat kategori pendapatan asli daerah yaitu, pajak, retribusi, penyertaan modal dan pendapatan PAD lain yang sah. Dari jumlah tersebut PAD yang terkumpul hanya lima persen saja dari total APBD tentu ini sangat jauhlah,” kata dia.
Menurutnya, untuk kemandirian fiskal di Kabupaten Kayong Utara saat ini tentunya masih sangat rendah karena masih sangat tergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Memang pendapatan asli daerah harus kita tingkatkan bersama pajak ada dua jenis cara pelaporan. Pertama yang kami tetapkan dan ada pula yang wajib pajak melapor sendiri, kalau yang ditetapkan ini kayak PBB, pajak reklame, air tanah sedangkan yang lainnya tergantung dari wajib pajak seperti rumah makan,” kata Rony.
Selain itu juga pihaknya sedang menggodok rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi terbaru untuk menyesuaikan dengan Undang – Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harus selesai paling lama 5 Januari 2024 mendatang.
“Seandainya perda belum ditetapkan maka kita harus tunduk langsung pada tarif perhitungan UU Nomor 1 tahun 2022.Kita sedang bekeja - kejar ini mengakselarasi supaya perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru ini cepat selesai,” tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023